Salah Gunakan Visa

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU, BP- Salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina LC (41) ditangkap tim pengawasan dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Baubau pada 12 januari 2019 di Desa Dongkala Kabupaten Buton karena salah menggunakan visa. LC menggunakan paspor bebas visa kunjungan, yang mana hanya dapat berdomisili 30 hari di Indonesia dan tidak dapat diperpanjang.

“yang jadi masalah dia tidak menggunakan visa yang benar yang seharusnya dia menggunakan visa bisnis ataupun visa kerja, namun dia menggunakan bebas visa kunjungan,” ungkap Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kota Baubau Ridho Aprizal Zawawi Amd Im SH MH, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Baubau, Selasa (15/01).

Dikatakan, kronologi penangkapan WNA asal cina ini berdasarkan laporan dari masyarakat di Desa Dongkala Kabupaten Buton yang menyalahgunakan izin keimigrasian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menuju tempat lokasi untuk memastikan keberadaan WNA tersebut untuk melaksanakan pengintaian terlebih dahulu sebelum penangkapan. Setelah memastikan, pihaknya langsung meminta izin kepada aparat setempat untuk melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggalnya.

“Kasusnya adalah karena menjual cacing laut atau bahasa daerahnya cacing cipou yang dibeli dari nelayan diolah dengan cara diasapkan dan nanti akan di eskpor ke cina, yang seharusnya visa yang digunakannya visa bisnis atau visa kerja karena mencari penghasilan untuk dirinya sendiri,” ungkapnya.

Lanjut kata Ridho, tercatat dia berada di Pasarwajo sejak tanggal 10 desember 2018 sedangkan masa berlaku paspornya hanya sampai 8 januari 2019 saja. Dan saat ditangkap 12 Januari lalu, itu artinya dia tidak memiliki izin tinggal di Indonesia sudah empat hari.

Olehnya itu pihaknya menjerat LC dikenakan UU keimigrasian no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 75 angka 1 yang berisi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sementara untuk angka 2 yang dikenakan adalah biaya beban atau overstay dan deportasi dari wilayah Indonesia.

Dikatakan, pihaknya segera mempersiapkan berkasnya untuk segera dideportasi secepatnya ke negara tempat dia berasal.

“Hari ini akan dideportasi, sebenarnya kemarin dijadwalkan untuk dideportasi, namun belum lengkap berkas yang disiapkan karena masih menungu berkas dari kantor wilayah,” tutupnya. (#)

Visited 5 times, 1 visit(s) today