Peliput : Ady Cacung

BAUBAU, BP– Yanti Ramadani (25) terduga perantara narkoba Kendari-Baubau kini dimeja hijaukan di di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (21/01). Sementara Triadi alias Tri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga menjadi pemasok barang haram itu dari Kendari.

“Tadi sidang awal untuk Yanti Ramadani yang diduga kuat perantara Narkoba Kendari Baubau,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH saat di temui Baubau Post di ruang kerjanya pada Senin (21/01).

Dia mengatakan, Yanti Ramadani yang selama ini diduga kuat oleh Satres Narkoba Polres Baubau adalah perantara jual beli narkoba di wilayah Baubau. Karena saat pihak Satres Narkoba Polres Baubau mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa Jeni yang lebih dahulu ditangkap di sekitaran wilayah Tarafu pada hari minggu tanggal 28 oktober 2018 lalu.

Lanjutnya, saat pengembangan kasus dari pihak satres narkoba menginterogasi terdakwa Jeni, mereka mengantongi nama Yanti Ramadani karena terdakwa Jeni memesan barangnya dari dia.

“Yanti Ramadani pada hari yang sama juga ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Lipu dengan 0,10 gram narkoba yang katanya bonus dari Triadi setiap kali penjualan,” ungkap Awaluddin.

Dikatakan, Yanti Ramadani asal Konawe Selatan yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) Labamba ini telah lama diintai Satres Narkoba. Sebelumnya pada hari jumat 26 Oktober 2018 lalu, Yanti Ramadani telah melakukan transaksi bersama Triadi yang berdomisili di Kendari agar mengirimkan satu paket narkoba seharga Rp 800.000 karena sudah ada yang memesan.

“Dia pesan hari jumat dan barangnya tiba hari Sabtu melalui kapal cepat, namun lolos dari penangkapan,” ungkapnya.

Kata Awaluddin, modus yang dipakai pelaku selama ini, terdakwa Yanti Ramadani mengirim uang melalui kapal cepat. Saat tiba di Kendari dan diterima langsung oleh DPO Triadi, besoknya barang pesanan langsung dikirim kembali melalui kapal.

“Beribu macam modus pengiriman barang haram semacam ini selalu lewat laut maka dari itu ini menjadi atensi untuk kita semua agar mengatasi masalah ini agar tidak terulang lagi agar mata rantai peredaran narkoba di Kota Baubau bisa diatasi,” harapnya.

Pasal yang saat ini akan didakwakan nanti pada persidangan adalah pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127. Pasal 114 ayat 1 terfokus pada membeli dan menjual artinya dia sebagai perantara dalam jual belinya yang hukumannya minimal 5 tahun penjara, kemudian pasal 112 ayat 1 terfokus pada penguasaan barang atau kepemilikan barang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan pasal 127 yang pada umumnya itu menggunakan narkotika untuk diri sendiri maksimal ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today