Peliput : Ady Cacung

BAUBAU, BP- Patroli mobile giat rutin personil Sektor Kokalukuna mengamankan Dahlan (19) karena membawa senjata tajam (sajam) jenis badik pada Sabtu malam (19/01) sekitar pukul 23.00. Dahlan ditangkap di samping Agen Premiun dan Minyak Solar (APMS) Kelurahan Lakologou.

Kapolsek Kokalukuna IPTU Laode Sumarno SSos melalui Kanit Reskrim Bripka LM Ashadi SIp kepada Baubau Post saat dikonfirmasi Senin (21/01), menjelaskan sebelumnya pria tersebut hendak pergi ke acara jogetnya di wilayah Liabuku. Namun di tengah jalan ban motornya pecah.

“Jadi dia singgah tambal di bengkel samping APMS Lakologou,” jelasnya.

Namun di tempat tambal ban, tiba-tiba Dahlan cekcok dengan pemilik tambal. Pasalnya Dahlan memaksa pemilik tambal ban untuk memperbaiki ban motornya, sementara pemilik tambal ban tidak mau melayani dengan dalih sudah tengah malam. Bersamaan dengan itu, patroli Polsek Kokalukuna yang dipimpin Kapolsek IPTU Laode Sumarno melintas.

“Kami singgah karena melihat mereka bertengkar, saat diperiksa ternyata dia memegang dan menguasai sajam jenis badik di saku celananya, saat itu juga kami amankan,” ungkap Ashadi.

Dikatakan, saat itu pelaku berboncengan bersama temannya, namun saat didekat polisi, teman pelaku berhasil kabur. Diketahui tersangka Dahlan merupakan seorang pekerja bangunan yang tinggal di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari Kota Baubau.

“Setelah diperiksa, dia beserta barang bukti sajam jenis badiknya diamankan di Polsek Kokalukuna malam itu juga,” tandasnya.

Lanjutnya, kemarin (21/01) sekitar pukul 09.00 Wita pihaknya telah menitip tersangka Dahlan ke Lembaga Pemasyarakatan Baubau sebagai tahanan polsek kokalukuna dan berkasnya masih disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.

“Untuk saat ini pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/DRT.78/1951 dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today