F01.4 Wakil Ketua DPRD Kota Baubau Labara AMKL

Peliput: Hengki TA   Editor: Prasetyo M

BAUBAU, BP- Jabatan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Baubau kini berganti, sebelumnya dijabat Wa Radja SE, sekarang dimutasi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Baubau pada Senin (18/03). Pergeseran ini rupanya disoroti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau La bara AMKL.

” Hari ini ada pergantian dan pergeseran dan pengisian jabatan kosong OPD di Pemkot. Secara kelembagaan di DPRD, saya tidak persoalkan pengisian jabatan kosong OPD, karena itu hak Walikota untuk mengatur itu. Hanya saja yang menjadi masalah terkait pergantian Sekertaris Dewan, ada etika yang terlupakan terkait pelantikan hari ini,” ujar La Bara ditemui Senin (18/03).

Dikatakan, Sekwan ketika menjalankan tugasnya ada Tata Tertib (Tatib) Dewan yang mengikat, yakni pada Bab 16 tentang pendukung DPRD bagian kesatu. Khususnya khususnya pasal 190 ayat (4) yang jelas dijabarkan pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh keputusan walikota, atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

” Secara kelembagaan kami dari DPRD sangat kecewa dengan masalah pelantikan itu. Saya tidak larang sekwan diganti. asalkan jangan lupa bahwa DPRD juga ada etika,” ungkapnya.

Lanjut La Bara, jika jabatan Pimpinan DPRD Kota Baubau bersifat Kolektif Kolegial, sehingga di DPRD tidak ada kepala kantor DPRD, yang ada hanyalah pimpinan DPRD. “Jadi walaupun pimpinan DPRD menyetujui melalui rapat pimpinan. Tetapi nyatanya, saya yang juga sebagai unsur pimpinan tidak pernah diberitahu soal ini (Pergeseran Sekwan-red). Pelantikan ini sama saja telah menciderai DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, tentang persoalan ini, pihaknya akan mengadakan rapat internal dewan untuk menyikapi kebijakan yang dinilainya sepihak dari Pemerintah Kota Baubau.

” Dengan kekosongan jabatan Sekwan ini, tentu akan menggangu kerja-kerja dewan,” tutupnya. (*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today