F01.1 Andi Bataralifu gunakan selendang Buton didampingi Plt Bupati H Arusani dan Kepala Dinas PMD Busel dan staf Tapem

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP- Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) yang menjadi keinginan seluruh masyarakat di jazirah Buton nampaknya masih jauh dari harapan. Pasalnya kini ada regulasi baru yang menjadi alasan kuat, mengenai perbaikan-perbaikan dokumen terbentuknya sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB).

Direktur Utama Penataan Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Baratalifu, mengatakan masalah moratorium sampai saat ini masih menjadi kebijakan pemerintah. Sehingga harus terus dilakukan peninjauan ulang, apakah nanti kran moratorium terbuka atau masih tetap tertutup, hal itu masih dalam pembahasan pada tataran teknis maupun tataran politis.

“Beberapa pihak sudah memberikan pandangan bahwa agar segera dilakukan pendalaman terhadap pembukaan kebijakan terbukanya moratorium ini. Ini sudah dilakukan berdasarkan landasan hukum,” papar Andi Bataralifu saat ditemui belum lama ini di Batauga, Busel.

Dasar hukum pemekaran sebuah daerah baru di masa datang akan mengikuti ketentuan undang-undang 23 tahun 2014. Didalam undang-undang ini membahas beberapa peraturan pelaksana (PP), antara lain tentang penataan daerah sendiri dengan desain besar penataan daerah, seperti estimasi jumlah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia.

” Itu yang harus dikuatkan dulu, sehingga ada tulus kita untuk mengatakan daerah tersebut siap untuk dimekarkan,” ucapnya.

Soal pemekaran, suatu daerah tersebut tidak serta-merta langsung menjadi DOB sebagaimana yang diatur dalam aturan sebelumnya. Tetapi calon DOB daerah harus melalui tahapan menjadi daerah persiapan dulu selama tiga tahun. Bila daerah tersebut telah layak dan siap, daerah itu akan menjadi Daerah Otonom (DO).

Ada 314 dokumen proposal usulan DOB sudah ada di kementerian. Dokumen-dokumen usulan itu kemudian dipelajari. Khusus Kepton sendiri juga telah masuk masuk dalam usulan itu. Namun dokumen Kepton masih menggunakan PP 78, sedangkan PP yang baru ini berinduk pada undang-undang 23.

“Nah tentu ada review kembali terkait dengan dokumen yang sudah ada ini. Bukan hanya Sultra, namun semua yang sudah mengusulkan ini. Parameternya menggunakan PP yang baru. Baik yang kemarin yang masih menggunakan 587 itu tetap kita akan review dengan menggunakan regulasi yang baru,” tambahnya.

Saat ditanya kapan kran moratorium itu dibuka, Andi Bataralifu menjawab itu merupakan kewenangan presiden.

Namun sepanjang dokumen usulan Kepton masih menggunakan PP 78 tentu saja akan ada perbaikan dokumen, karena parameter yang digunakan tadi berbeda.

“Jadi nanti dilihat saja, yang ini sudah benar atau belum,” tukasnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today