F01.3 Wa Ode Frida Viviiiiiiiiiiiiiiii

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau menemukan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) di TPS 04 Bugi dengan nomor temuan 21. Dimana terdapat pemilih yang menggukan C6 milik orang lain, memberikan suaranya di TPS tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/07). Perkara ini telah masuk dalam pembahasan satu, dan telah dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materilnya untuk ditingkatkan ke tahapan klarifikasi dan kajian.

” Penemu dan saksi-saksi sementara dimintai keterangannya, nanti akan juga diperiksa juga terlapor,” ujarnya.

Dikatakan, adapun kronologi kejadian yakni, pada saat pemilihan tanggal 17 April 2019, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait ada pemilih yang memilih di TPS 04 Bugi menggunakan C6 milik orang lain. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi penelusuran.

” Kita mengambil keterangan dari pengawas TPS, KPPS, PAM TPS dan PPS Kelurahan Bugi sendiri, juga Panwaslu kecamatan Sorawolio,” ungkapnya.

Lanjut Frida, pihaknya telah menemukan pelaku pengguna C6 orang lain, namun berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 533 UU 7 tahun 2017, pelaku diancam hukuman kurungan 1 tahun enam bulan dan denda Rp 18 Juta.

” Sudah ditahu pelakunya, hanya karena sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana ancaman hukumannya kan 18 bulan dan denda Rp 18 juta rupiah, maka tidak wajib ditahan, namun sampai saat ini masih dalam pantauan sentra Gakkumdu,” tutupnya. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today