F2.2 Ketua Bawaslu Buton Maman SHhhhhhhhhh

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) yang terjadi di TPS 04 Kombeli.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu ketua Bawaslu Buton, Maman Ketika dikonfirmasi Baubau Post di kantornya, Senin (29/04).

“Sudah, Ketua dan Anggota KPPS, Pengawas TPS, terlapor dan pelapor, saksi yang mengetahui peristiwa itu kami sudah mintai keterangannya,” Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini sudah dilakukan klarifikasi baik terlapor, dan Pelapor serta saksi-saksi seperti KPPS, pengawas TPS, termaksud saksi dari pelapor tiga orang

“KPPS yang diperiksa tujuh orang dan saksi dari pelapor itu tiga orang namun baru dua yang diperiksa termaksud saksi tambahan tapi sampe saat ini belum hadir,” kata Maman.

Kata dia, sesuai ketentuan yang berlaku, pemanggilan saksi dilakukan sebanyak dua kali. Dan terkait dugaan tindak Pidana Pemilu, sudah ada beberapa kali saksi yang dimintai keterangannya, sementara untuk saksi tambahan hingga kini belum ada yang siap diklarifikasi.

Maman menambahkan, sesuai aturan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilu dilakukan selama tujuh hari dan jika ada keterangan tambahan yang diperlukan, maka akan ditambah tujuh hari lagi, sehingga total waktu yang diperlukan yakni 14 hari kerja.

” Pasal yang dikenakan adalah Pasal 533 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda maksimal Rp 18 juta,” tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan TPP yang saat ini ditangani oleh Bawaslu Buton, terkait penggunaan C6 yang digunakan oleh orang lain, berinisial EL (16) yang belum memenuhi syarat untuk mencoblos pada 17 April 2019 lalu di TPS 04 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Atas tindakan tersebut TPS 04 Kombeli melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 April lalu. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today