F01.8 Pangdam XIVHasanuddin Mayor Jenderal TNI Surawahadi

Peliput: Prasetio M

Kendari, BP- Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi menegaskan, pelaku pencabulan AP (24) terhadap sejumlah anak di Kota Kendari beberapa waktu lalu adalah parjurit TNI AD yang telah dipecat. Kedatangannya ke Kota Kendari, Jumat (03/05), menjelaskan mengenai proses selanjutnya yang akan ditempuh oleh pelaku.

” Saya sengaja pada siang hari ini hadir di tempat ini, untuk memberikan jawaban dan penjelasan, kalau nantinya ada dari rekan-rekan media, dari masyarakat yang bertanya tentang proses segala macam. Saya sudah bawa dari POM dan dari hukum, agar nanti semuanya jelas, khususnya yang berkaitan dengan mantan Dirsertir tentara yaitu Eks Prada Adrianus (24),” ujar Surawahadi.

Dikatakan, sejak beberapa hari yang lalu, dirinya telah melihat pemberitaan terkait kebiadaban pelaku. Ia juga memberi perintah untuk menangkap pelaku baik hidup atau mati. Menurutnya tindakan pelaku adalah perbuatan bejat.

” Saya perintahkan tangkap hidup atau mati. Perintah saya itu dua hari sebelum sebelum pelaku tertangkap. Jujur saya sangat peduli terkait ini, anak kita harus dilindungi dan anak kita harus punya masa depan dari orang-orang yang masih dianggap oleh masyarakat sebagai prajurit,” jelasnya.

Lanjut Surawahadi, pelaku akan tiba dari Kota Makasar ke Kota kendari pukul 15.00 wita untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kota Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Jadi kita yakinkan kepada masyarakat bahwa jangan ada lagi pemikiran tentara melindungi, sama sekali tidak, kejahatan adalah kejahatan, kita ingin dan nanti peradilan yang menentukan,” ungkapnya.

Semetara itu Kolonel chk Romi Napitupulu selaku Kakumdam XIV/Hasanuddin menjelaskan, selama menjadi prajurit AP selalu melakukan pelanggaran disiplin. Sebelumnya pelaku telah diproses hukum militer pemecatan pada tanggal 09 April 2019.

” Telah Berkekuatan Hukum Tetap pada tanggal 17 April 2019,” kata Romi.

Ia mengungkapkan, jika saat ditangkap pelaku diberangkatkan ke Makassar oleh TNI AD, guna menyelesaikan administrasi hukum militer. Hari ini Pelaku akan diserahkan ke
Polda Sutra dan ditahan di Rutan Polda Sultra untuk menerima proses hukum selanjutnya. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today