F01.6 Frida Yantiiiiiii

Peliput: LM Syahrul

BAUBAU, BP- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat, kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Baubau mencapai 21 kasus hingga April 2019. Hal ini dikatakan Kabid Data Siga dan PM Frida Yanti saat ditemui Jumat (05/05).

Pihaknya telah melakukan kunjungan ke rumah korban kekerasan perempuan dan anak. Kunjungan rumah dilakukan atas permintaan keluarga, karena merasa kurang nyaman berkonsultasi langsung di Kantor DP3A.

“Korban kekersaan seksual pada anak itu dipulihkan psikisnya. Kami lebih banyak kunjungan rumah karena kadang korban dan kerluarga tidak merasa nyaman kalau datang ke sini,” jelasnya.

Mengenai korban kekerasan seksual bocah 6 tahun belum lama ini, diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kondisi psikisnya. Sejauh ini pihaknya baru melakukan kunjungan ke rumah satu kali untuk mengurangi trauma yang dialaminya.

“Butuh waktu agar korban bisa menerima kenyataan itu. Yang sangat dikhawatirkan jangan sampai anak ini berlama-lama dalam kondisi traumanya,” ujarnya.

DP3A telah memiliki enam satuan tugas (satgas) yang melakukan kunjungan ke rumah. Terdapat hingga empat orang yang berkunjung ke rumah korban kekerasan, terdiri dari konselor keluarga, konselor remaja dan psikolog.

” Konseling itu tidak hanya kepada anak tapi juga ke orang tuanya atau orang terdekat dari korban. Sehinga orang-orang di sekitar korban itu bisa belajar untuk memulihkan psikis korban karena satgas tidak setiap hari turun, jadi dikuatkan keluarganya bukan hanya korbanya,” ungkapnya.

Menurutnya, kunjungan ke rumah yang dilakukan Satgas DP3A mendapat respon positif dari masyarakat. Pihaknya dalam hal ini tetap berupaya memberikan pelayanan konseling yang terbaik kepada para korban.

“Sebenarnya fungsi Satgas itu berjalan kalau ada respon positif dan memastikan pelayanan itu semakin baik ke depan. Namun pelayanan paripurna belum bisa diberikan karena keterbatasan sumber daya manusia dan finansial,” paparnya.

Untuk menekan angka kekerasan kepada anak dan perempuan, DP3A terus melakukan sosialisasi melalui undang-undang perlindungan anak atau undang-undang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today