Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Pengadilan Negeri (PN) Baubau menggelar sidang perkara pencabulan saat pesta ngelem di rumah kosong dekat Polres Baubau beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban DS (16), Ibu HM dan teman korban MD (16), Senin (06/05).
“Menurut keterangan saksi tadi, setelah menghirup lem fox itu bisa membangkitkan nafsu birahi dan ketika menghirup itu dia tidak sadarkan diri, saat digagahi di kamar mandi pun dia tidak ingat apa-apa,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH usai sidang.
Menurut keterangan DS, bahwa pada saat itu di rumah kosong ada 10 orang lebih, laki-laki termasuk terdakwa dan dua orang perempuan termasuk korban. Dari pagi mereka bolos sekolah, hingga sore mereka nongkrong di rumah itu.
“Mereka kumpul di rumah kosong tersebut dengan merokok, pesta ngelem dan minuman keras,” terangnya.
Pihaknya saat ini tengah dalami persidangan untuk mengungkap fakta. Saksi kunci yang belum sempat dihadirkan dalam persidangan (hari ini -red), akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. Karena, awal mula kasus pencabulan itu terjadi, karena efek dari lem fox yang sudah mulai bereaksi.
“Yang kita kejar tadi sebenarnya siapa yang memberikan lem untuk kemdian korban hirup,” tandasnya.
Dikatakan, semua siswa-siswi tersebut terbagi dari berbagai sekolah di Kota Baubau. Saat itu, hingga sore mereka juga belum membubarkan diri. Karena meresahkan, sekitar pukul 17.00 Wita masyarakat langsung menggerebek dan menemukan bekas lem fox yang digunakan siswa-siswi itu.
“Kemudian masyarakat membubarkan mereka dan membawa dua orang wanita termasuk korban untuk dipulangkan ke keluarganya masing-masing,” tutupnya. (#)

