Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Terdakwa pencabulan cucu La Nguno (70) kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (08/05). Atas perbuatan bejatnya, kakek berumur lebih dari setengah abad ini akhirnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Peristiwa ini terjadi tepatnya pada Selasa (15/01). Di kediaman korban Kelurahan Liabuku, tanpa berpikir panjang La Nguno mencabuli cucunya yang sedang tertidur pulas.
“Korban yang lagi tidur, dibangunkan, terus digagahi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui usai sidang.
Dikatakan, terdakwa mengakui baru kali ini menggagahi cucunya Bunga yang tengah duduk di bangku sekolah dasar itu. Terdakwa juga dalam pengakuannya sempat mencoba memasukkan alat vitalnya, namun tidak berhasil karena bunga masih berumur 10 tahun.
Menurut Awal, akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa pihaknya tuntut hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Undang-undang pencabulan dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU 35 tahun 2014.
Untuk diketahui, Pasal 76E yang dimaksud tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sementara pasal 82 ayat 1 menerangkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (#)