Peliput: Asmaddin

BAUBAU, BP- Kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi A De Charge pada sidang lanjutan kasus pencabulan saat pesta ngelem dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (08/05). Keterangan keduanya meringankan terdakwa.

“Inti pengakuan saksi bahwa korban yang memulai tidak ada unsur pemaksaan bujuk rayu dan kekerasan dari terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH menjelaskan keterangan saksi saat persidangan.

Menurut saksi Fardan dan Yanto, korban yang mabuk akibat terpengaruh lem fox, mengajak terdakwa ke kamar mandi untuk berbuat tidak senonoh. Berbeda dengan pengakuan saksi korban pada persidangan sebelumnya, terdakwa yang memaksanya berbuat mesum.

“Saksi korban menerangkan bahwa memang terdakwalah yang menariknya ke kamar mandi dan disetubuhi bersama dua orang temannya yang kini tengah DPO Kepolisian,” terangnya.

Namun terlepas dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau akan mempertimbangkan semua pengakuan para saksi untuk mengupas lebih jelas fakta yang ada di persidangan. Sehingga nantinya JPU dapat menentukan sikap memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa yang akan mempengaruhi ringan tidaknya tuntutan.

“Tetap kita pertimbangkan,” kata Awal.

Lanjutnya, JPU tengah mencari kebenaran materil untuk mengungkap fakta pada kasus pencabulan anak saat pesta ngelem di rumah kosong depan Polres Baubau. Dimana, ada 10 orang lebih laki-laki termasuk terdakwa dan dua orang perempuan termasuk korban pada saat kejadian. Para siswa tersebut bolos dari sekolahnya masing-masing mulai jam 11 dan berada d irumah tersebut sampai jam 5 sore.

“Dari pagi hari bolos sekolah, sampai sore mereka kumpul di rumah kosong tersebut dengan merokok, pesta ngelem dan minuman keras,” terangnya.

Semua siswa-siswi tersebut terbagi dari berbagai sekolah di Kota Baubau, dan saat bolos, rumah tersebut dijadikan tempat nongkrong. “Di rumah kosong itulah ada yang ngelem, ada yang miras, ada yang pacaran. Kalau sudah bolos sekolah, larinya kerumah itu,” tandasnya.

Akibat perbuatan para siswa-siswi yang meresahkan, masyarakat menggerebek jam 17.00 kemudian ditemukan bekas lem fox berserakan di dalam rumah. Lalu kemudian masyarakat membubarkan semua siswa-siswi dan membawa dua orang wanita di dalam termasuk korban untuk dipulangkan ke keluarganya masing-masing. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today