Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Pelaksanaan Operasi Keselamatan 2019 telah berakhir. Polres Baubau mencatat, angka kecelakaan dan pelanggaran meningkat.
Kasubag Humas Polres Baubau IPTU Suleman dalam konfrensi pers di Ruang Humas, Selasa (14/05) mengatakan, dalam kegiatan dilaksanakan sejak 29 April-12 Mei tersebut, tingkat kecelakan lalu lintas mengalami kenaikan. Pada tahun sebelumnya, jumlah kecalakan di Kota Baubau sebanyak dua kasus, sedangkan untuk tahun ini kecelakaan lalu lintas sebanyak lima kasus.
“Jadi mengalami kenaikan tiga kasus atau 150 persen,” jelasnya
Jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama giat tersebut sebanyak 490 pelanggaran, atau meningkat 18 pelanggaran atau 3,81 persen dari tahun sebalumnya sebanyak 472 pelanggar. Selama Ops keselamatan, Satlantas Polres Baubau lebih mengedepanklan kegiatan preentif melalui pendidikan dan penyuluhan.
Kasatlantas Polres Baubau AKP Lesmana Pramuditya P menjelaskan, Ops Keselamatan baru dilaksakan di tahun 2019, yang sebelumnnya dinamakan Ops Simpatik. Pihaknya ditekankan untuk tidak melakukan penilangan, pelanggar hanya diberikan teguran selama operasi.
Menurutnya, meningkatnya kecelakaan lalu lintas disebabkan beberapa faktor, mulai dari naikanya populasi masyakat Kota Baubau. Terlebih saat Ramadan, banyak masyarakat luar daerah datang ke Baubau yang meningkatkan arus lalu lintas.
“Ditambah meningkatnya jumlah kendaraan roda dua dan empat, pada setiap bulannya Samsat Baubau mengeluarkan 400-450 kendaraan baru,” kata Lesmana.
Sedangkan untuk penindakan, Satlantas Polres Baubau memiliki dua strategi, yaitu prefentif dan represif. Tindakan represif dilakukan salah satunya pada balapan liar yang sering terjadi di Kota Baubau yang dilakukan di atas jam 11 malam.
“Kami mengamanakan 50 kendaraan 17 diantaranya mengunakan knalpot bogar, ditambah pelanggran bersifat teguran, didominasi dengan masyarakat yang tidak menggunkan helm,” tuturnya.
Untuk diketahui, operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna terciptnya (Kamseltibcar Lantas) di wilyah hukum Polres Baubau. Sasarannya diprioritaskan terhadap tujuh pelanggaran, mulai dari mengunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengundakan sabuk pengaman, menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, mengemudikan kendaraan di bawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya. (*)