F6.2 Awaluddin MuhammadExif_JPEG_420

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau menuntut terdakwa asusila saat pesta ngelem di rumah kosong 6 bulan penjara pada sidang Senin (13/05).

“Pertimbangan kami memberikan tuntutan itu karena melihat terdakwa menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU Awaluddin Muhammad SH ditemui usai sidang.

Di samping pertimbangan penyesalan terdakwa, pihaknya juga memprtimbangkan bahwa terdakwa berlakuk sopan di persidangan, berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum dengan perkara lain sebelumnya. JPU juga memberikan pidana pelatihan selama dua bulan kepada terdakwa.

Sebelumnya JPU Awaluddin Muhammad menyampaika keterangan korban DS pada sidang pemeriksaan saksi, para pelajar tersebut telah berada di rumah kosong depan Polres Baubau bersama 10 orang laki-laki, termasuk terdakwa sejak pagi hari jam 11.

“Dari pagi hari bolos sekolah, sampai sore kumpul di rumah kosong tersebut dengan merokok, pesta ngelem dan minuman keras,” terangnya.

Hingga sore jam 5 setelah dibubarkan paksa oleh masyarakat yang telah merasa resah dengan tingkah para pelajar tersebut.

“Karena meresahkan, jam 17.00 masyarakat langsung menggerebek dan menemukan bekas lem fox yang siswa-siswi itu gunakan. Lalu kemudian masyarakat membubarkan semua siswa-siswi dan membawa dua orang wanita didalam termasuk korban untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today