Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP – Sidang putusan perkara pengrusakan rumah dan motor dalam insiden bentrokan Bone-bone Tarafu (Bobota) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (13/05). Tiga terdakwa Muhamad Arsuwandi, Heri Yamin, dan Romi Yanto divonis 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hika D Asril Putra SH bersama dua anggotanya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad. Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap barang sesuai dakwaan pasal 170 ayat 1 tentang barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

“Kita sependapat dengan jaksa karena terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap barang,” kata Ketua Majelis saat persidangan.

Namun dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis kepada ketiga terdakwa dengan penjara kurungan 10 bulan. Berbeda dengan tuntutan Jaksa sebelumnya, agar terdakwa diberikan hukuman penjara 1 tahun dikurangi masa tahanannya sejak 10 Februari 2019 lalu.

“Kita berikan hukuman 10 bulan penjara dengan catatan para terdakwa diharapkan akan menjadi ujung tombak penengah jika nanti terjadi kembali insiden yang tidak diinginkan di wilayahnya,” harapnya.

Saat diberikan vonis, ketiga terdakwa menerina putusan yang diberikan dan berkekuatan hukum tetap untuk kemudian menjalani hukumannya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today