Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Pembunuhan istri siri di Kelurahan Sulaa beberapa waktu lalu telah masuk agenda sidang pemeriksaan saksi. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangannya di persidangan.
Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Jumat (03/05) mengatakan, seluruh keterangan yang diberikan oleh semua saksi dibenarkan oleh terdakwa. Mulai dari saksi pemilik kebun yang menemukan pertama kali, saksi kepolisian, hingga bibi terdakwa.
“Taslim dan Mamnun adalah saksi yang menemukan pertama kali mayat korban di kebunnya yang telah bersimbah darah dan wajahnya telah rusak,” kata Awal.
Saat persidangan kedua saksi diperlihatkan Barang Bukti (BB) baju korban berwarna biru dengan motif kembang. Keduanya membenarkan seperti apa yang dilihatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikatakan, posisi mayat cukup jauh dari jalan poros Baubau Batauga. Berjarak sekitar satu kilometer dari mayat ditemukan. Setelah menemukan mayat tersebut, saksi bergegas melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Usai dilakukan pemeriksaan saksi pemilik kebun, kemudian saksi dari pihak kepolisian yang menangkap pelaku yang kabur Kendari usai membunuh.
Lanjutnya, saksi terakhir adalah bibi terdakwa yang tinggal di Bone-bone. Terdakwa mengaku kepadanya telah menghabisi nyawa seseorang. Sontak bibi terdakwa kaget.
“Dia cerita kalau dia habis bunuh orang, seketika orang semua kaget mendengar itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya masih beragendakan pemeriksaan saksi yang jaksa penuntut umum menghadirkan saksi keluarga korban dan penasihat hukum juga dihadirkan saksinya. (#)

