fggnf

BAUBAU, BP- Manajemen PT Faren Grafika (Harian Baubau Post) resmi melaporkan tindak pidana pemalsuan adiministrasi pembukaan rekening di Bank Sultra dengan mengatasnamakan PT Faren Grafika yang dilakukan Zukman. Rekannya David Wiridin, turut dilaporkan karena membantu Zukman dalam memuluskan transaksi keuangan dengan pihak Pemda Butur.

” Saya secara resmi telah melaporkan saudara Zukman dan David Wiridin ke Polsek Kulisusu. Zukman dilaporkan atas pemalsuan surat-surat administrasi pembukaan rekening di Bank Sultra atas nama perusahaan PT Faren Grafika, melalui Kepala Biro Harian Baubau Post kabupaten Buton Utara, saudara Kasrun,” ungkap Komisaris PT Farent Grafika Ardi SSi Apt, Jumat (17/05).

Pembukaan rekening dengan mencatut nama PT Faren Grafika sama sekali tidak diketahui oleh Komisaris dan Direktur serta manajemen perusahaan. Akibatnya pihak perusahaan dirugikan secara hukum. Zukman telah melakukan transaksi keuangan dengan pihak Pemda Butur, sehingga uang daerah masuk ke rekening yang tidak sesuai.

Pembukaan rekening yang mencatut nama PT Faren Grafika, diduga dilakukan Zukman dengan memalsukan dokumen perusahaan pada tanggal 10 mei 2019. Pada hari yang sama, dilakukan transfer uang iklan Pemda Butur ke rekening ‘bodong’ miliknya.

” Kami sudah melakukan pengeceken ke pihak Bank Sultra terkait no rekening 11101040002348 atas nama PT Faren Grafika, yang membuka rekening itu adalah sudara Zukman pada tanggal 10 Mei 2019. Bukti transfer Pemda Butur kita sudah lampirkan untuk laporan ke kepolisian,” ujarnya.

Lanjut Ardi, Zukman pernah menjadi karyawannya terhitung sejak tanggal 17 Desember 2018 dengan jabatan uji coba sebagai kepala Biro Harian Baubau Post wilayah Butur. Karena kinerjanya tidak sesuai dengan kesepakatan, maka perusahaan memberhentikan Zukman secara resmi pada tanggal 17 Maret 2019. Selanjutnya mengangkat Kasrun sebagai kepala Biro Harian Baubau Post yang baru hingga saat ini.

Sementara David Wiridin diduga turut membantu Zukman untuk melakukan aksi tersebut. David Wiridin juga tidak punya wewenang dan hak untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan harian Baubau Post, karena yang bersangkutan telah kami berhentikan dengan hormat sejak tanggal 17 Desember 2018.

” Lalu, karena masih sering melakukan kegiatan administrasi dengan mencaplok nama Harian Baubau Post, maka pihak managemen kembali menegaskan surat pemberhentian saudara David Wiridin pada tanggal 17 Maret 2019. Dengan demikian saudara Zukman dan saudara David Wiridin tidak berhak mewakili Harian Baubau Post dalam hal apapun apalagi melakukan transaksi perbankan setelah tanggal 17 Maret 2019, ” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Baubau Post, Hasrin Ilmi. Kedua mantan karyawan Baubau Post (Zukman dan David-red) tersebut telah merugikan pihak perusahaan khususnya di Buton Utara. Akibat ulah keduanya perusahan sangat dirugikan karena bekerja di luar kuasa manajemen.

“Jadi Bank Sultra juga harusnya teliti karena pembuatan rekening perusahaan harus dilengkapi dengan dokumen resmi dari perusahaan. Kalaupun pembukaan rekening tersebut disertai surat berati semua dipalsukan. Apalagi, dokumen perusahaan tidak pernah kami berikan kepada keduanya,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Baubau Post, Prasetio Miliyardi berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Kulisusu, segera mengusut tuntas kasus pemalsuan rekening atas nama PT Faren Grafika yang dilakukan oleh Zukman. Sehingga menjadi pembelajaran kepada seluruh pihak, siapapun yang melanggar harus diproses hukum.

Pihaknya kembali menegaskan, Zukman dan David Wiridin bukanlah karyawan PT Faren Grafika (Harian Baubau Post). Apapun aktifitas keduanya di wilayah Butur di luar tanggung jawab perusahaan.

” Untuk aktifitas PT Faren Grafika (Harian Baubau Post), saat ini dipercayakan kepada Kasrun selaku kepala Biro Harian Baubau Post, Kabupaten Butur,” tuturnya.

Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali SH saat dihubungi media ini mengaku sudah mengetahui tentang pengaduan perusahaan itu.

” Sudah ada aduannya, nanti besok kita akan tindaklanjuti,” ujar Ahali SH.

Untuk diketahui, laporan resmi PT Faren Grafika bernomor surat 002/ISITIMEWA-BP/XVII/V/2019, diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kulisusu Turmudi pukul 16.20 wita. (**)

Peliput: Zaman Adha

Visited 4 times, 1 visit(s) today