Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HS (22) eksekutor penembakan di lorong yustisari beberapa waktu lalu. Pada sidang Kamis (16/05) terdakwa mengakui melepaskan tembakan dengan menggunakan Pistol FN Five-seveN semi otomastis.

“Terdakwa melepaskan tembakan satu kali, setelah itu kabur,” kata Kasi Pidum Awaluddin Muhammad.

Jaksa menuntut dua tahun, karena terdakwa sempat menolak untuk menjadi eksekutor penembakan yang diminta oleh temannya yang hingga kini masih buron.

“Karena takut, dia terpaksa melakukannya dengan satu tembakan dan melarikan diri,” terangnya.

Tidak hanya itu lanjut Awal, pihaknya juga melihat fakta persidangan, terdakwa menguasai senjata api itu hanya sesaat. Kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dan menggunakannya di saat yang terdesak.

“Karena kubu lawan sudah mendekat, dia panik, lalu terpaksa melepaskan tembakan,” tambahnya.

Pihaknya menekankan kepada penyidik agar segera menangkap DPO yang meberikan senjata rakitan tersebut kepada terdakwa untuk menjadi eksekutor.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Kamis pekan depan (23/05). (#)

Visited 4 times, 1 visit(s) today