Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Sidang putusan pengadilan yang Ketua Majelis Hakim PN Baubau Haeruddin Tomu memberikan vonis kepada para terdakwa penjudi dadu lengko dengan hukuman 2 bulan dan 20 hari pada Kamis (23/05). Saat divonis, ketujuh terdakwa tertunduk mohon minta keringanan untuk dibebaskan sebelum lebaran.
“Kita mau lebaran di luar yang mulia, sementara hukuman yang sudah dijalani 2 bulan 15 hari,” jawab serentak para terdakwa kepada majelis.
Ketujuh terdakwa ditetapkan majelis hakim terbukti bersalah melanggar hukum. Pihaknya sependapat dengan tuntutan JPU sesuai yang tertuang dalam pasal 303 bis ayat 1 ke 1 dimana barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer JPU, bahwa pihak-pihak yang menyediakan alat, sarana, tempat dan alat untuk melakukan judi dilanggar dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum dengan mempergunakan kesempatan bermain judi,” kata Majelis Hakim saat jatuhkan putusan kepada para terdakwa.
Majelis menilai, hukuman yang dijatuhkannnya telah melalui pertimbangan berdasarkan para terdakwa mengaku sangat menyesal dengan apa yang dilakukannya dan berjanji tidak melakukannya kembali, para terdakwa tulang punggung keluarganya, sopan di dalam persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Untuk memberikan efek jera kepada para terdakwa, agar tidak mengulanginya kembali dan dijadikan pengalaman, jangan lagi bikin masalah dan bikin ulah,” kata Majelis.
Sebelumnya, JPU Kejari Baubau telah menuntut para terdakwa 3 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihaknya berharap kepada para terdakwa dapat menjadikan pembelajaran dan selalu mengingat pesan majelis hakim agar tidak mengulanginya kembali.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa yakni Mansur, Arman, Naifin, Laode Hamid, La Rudi, La Zainu dan La Zalifu, terlibat kasus judi dadu di belakang SMAN 2 Baubau Kelurahan Tanganapada pada 8 Maret 2019 lalu. Para terdakwa digerebek pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 malam dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti uang di TKP senilai Rp 1.085.000 beserta alat yang digunakan baliho, mangkuk, piring dan dadu. (*)
