F01.6 Wa Ode Asma

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP- Pasca diterbitkan, surat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kini sudah diedarkan ke semua perusahaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau meminta para perusahaan mematuhi surat edaran tersebut dengan memenuhi hak THR pekerjanya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Baubau Wa Ode Asma menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dalam mensejahterakan pekerjanya.

“Harapan kami kepada semua perusahaan yang punya tenaga kerja, sudah harus membayarkan THR pekerjanya,” tegasnya saat diwawancarai Baubau Post, jumat (24/05).

Dalam sarat edaran tersebut, dijelaskan waktu pembayaran THR buruh satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri. “Mereka para tenaga kerja itu, seminggu sebelum lebaran sudah harus dibayarkan (THR-red),” kata Wa Ode Asma.

Diakuinya, ada beberapa perusahaan yang sebelum adanya surat edaran sudah lebih dulu membayar THR pekerjanya. “Itu yang menjadi harapan kami, kesadaran para pimpinan perusahaan,” tuturnya.

Kini, lanjut Wa Ode Asma, pihaknya intens melakukan pengawasan surat edaran tersebut. Jika ada perusahaan yang “nakal”, tidak membayarkan THR pekerjanya akan diberikan teguran.

“Kemarin itu, setelah surat edarannya terbit, kami langsung bertindak, langsung kita sebarkan. Kenapa kami cepat edarkan, supaya dari satu minggu sudah harus dibayarkan itu THR,” pungkasnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today