Peliput: Kasrun
Buranga BP,- Lembaga Pemerhati Insfrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lipidak -Sultra ) menyebutkan pengerjaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tidak becus, pasalnya program yang dilaksanakan di kabupaten Buton Utara (Butur) sejak tahun 2010 sampai 2018 dengan tujuan air dapat mengalir keseluruh rumah masyarakat belum terlaksana dengan baik.
Ketua Lipidak Mawan SH saat di temui Baubau Post, Senin (27/05) mengatakan banyak contoh dilapangan tentang tidak becusnya pengerjaan Pamsimas di Butur. Salah satunya pekerjaan pengadaan pipa di kecamatan Kulisusu, yang terus diadakan namun hingga saat ini air tidak mengalir kerumah masyarakat padahal anggrannya telah mencapai puluhan miliyar.
” Contoh yang paling banyak yaitu dari tahun anggaran 2010-2018 pekerjaan pengadaan pipa di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur di adakan terus, tapi air tidak mengalir sampai rumah ke rumah masyarakat padahal anggaran mencapai puluhan miliar,” ujar Mawan.
Contoh lain, yakni pengadaan pipa Pamsimas tahap III pada tahun anggran 2018 di delapan desa yang mencapai anggaran Rp 2 Miliar dan menjadi perbincangan dan mendapat sorotan karena diduga terjadi banyak kesalahan. Adapun nama nama desa yang mengikuti proses lelang pengadaan pipa Pamsimas tahap 3 anggaran 2018 antara lain, Desa Bubu Barat, Desa Lahumoko, Desa Waode Angkasa, Desa Waculaea, Desa Koepisino, Desa Sumampeno, Desa matalagi, dan Desa Pebaoa.
” Dari 8 Desa tersebut diduga pencairan dilakukan sebelum barang (pipa-red) tiba di delapan desa dan pipa di adakan Februari 2019, Desa Lahumoko pengadaan pipanya yang sesuai anggaran RAB 600 batang,tapi pipa yang ada hanya 300 batang . Desa Waode Angkalo,pipa hanya di hambur di tengah jalan tanpa di tanam sesuai juknis, Desa Koepisino pencairan dilakukan tanpa di ketahui oleh salah seorang tim desa yang terlibat dalam kegiatan pengadaan pipa Pamsimas tahap III, Desa Bubu Barat pipa tidak di tanam sesuai RAB dan dibiarkan tahamburan di atas tanam dan Desa Pebaoa pipa tidak sampai di kampung dimana juknis pengadaan pipa harus di tanam dan sampai ditengah kampung,”pungkasnya.
Ia menilai jika ketidak becusan pengerjaam Pamsimas tersebut dikarenakan kelalaian pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Butur dan Cipta karya PU Butur.
Ia berharap sepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan pengerjaan Pamsimas yang di duga tidak sesuai, agar ada efek jera bagi onkum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Raha untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Anggaran Pamsimas di kabupaten Butur.
“Pihak kejaksaan Negeri Raha harus memanggil dan memeriksa satuan kerja (Satker) karya PU Butur, cipta karya PU Butur, Koordinator Pamsimas Kabupaten Butur, fasilitator delapan desa dalam pekerjaan, pengadaan pipa Pamsimas tahap 3 tahun anggaran 2018 Kabupaten Butur, Ketua kelompok Masyarakat (KKM) delapan Desa, Cipta karya provinsi Sultra dan delapan kepala desa tersebut,” tutupnya. (*)