Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Libur lebaran 2019, BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ditunjuk oleh BPJS, kepada peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik, tepatnya sejak tanggal 29 Mei-13 Juni 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau Barlianta Shaleh saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Senin (27/05).
” Peserta JKN-KIS yang seadng mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walau peserta tidak terdaftara di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Barlianta Shaleh.
Dikatakan, untuk daftar FKTP yang bekerjasama dengan BPJS, peserta dapat mengetahuinya dari aplikasi mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi care center 1500 400. Apabila FKTP tidak memberikan pelayanan kesehatan saat libur atau diluar jam buka pelayanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
” Kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta. Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis , maka akan dijamin dan dilayani. Fasitilitas Kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” ujarnya.
Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku untuk peserta yang status kepesertaannya aktif, sehingga ia berharap agar peserta agar disiplin membayar iuran, khususnya kepada peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
” untuk mengecek status kepesertaannya dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama libur lebaran, pihaknya membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta mandiri, perhitungan denda layanan, dan penangnanan pengaduan dirumah sakit, baik yang terkait pelayanan rumah sakit, maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan, karena membutuhkan solusi segera. (***)