F01.6 Kegiatan Satgas P2TP2A dan pihak Bapas

Peliput: LM Syahrul

BAUBAU, BP- Satuan Tugas (Satgas) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) memberikan bimbingan kepada anak-anak yang berhadapan hukum (ABH).

Kabid Data Siga dan PM Fanti Frida Yanti mengatakan, pihaknya membuat kegiatan yang di dalamnya berisi materi-materi permainan. Tujuannya untuk mengembalikan psikis ABH agar kembali seperti anak-anak lainnya.

“Pembinaan dan kelas Karakter bagi adik-adik ABH diisi dengan materi ringan dengan maksud membangun ‘bonding and trust’ para pihak, terdiri dari ABH, Tim Psikolog dari BAPAS dan Tim Satgas P2TP2A Baubau,” jelas Fanti saat dihubungi Selasa (18/06).

Terdapat beberapa permainan yang dilakukan untuk ABH didampingi langsung oleh dari Satgas P2TP2A dan pihak BAPAS. Kelas dimulai dengan perkenalan seluruh yang hadir, dikemas dalam bentuk games menyenangkan. Ice breaking berhasil di tahap ini.

Kemudian dilanjutkan dengan permainan “Tebak Kata” dan “Tebak Gaya”.

“Permainan menuntut kerjasama tim yang solid, sekaligus menantang kemampaan menangkap dan mengolah informasi yang didapatkan. Lalu disusul dengan permainan “Dengar dan Fokus”, mengajarkan setiap anggota tim menyimak cerita dan informasi secara berimbang lalu mengambil posisi sesuai dengan petunjuk si pencerita. Kreatifitas dibolehkan,” paparnya.

Permainan ditutup dengan aktivitas tantangan merangkul seluruh anggota tim melalui selembar kertas. Refleksi dan Perenungan menjadi aktifitas pamungkas Kelas Karakter yang ditandai dengan cerita “Cermin Hati” dan doa serta harapan terbaik untuk menjadi “Manusia Baru” dengan harapan-harapan baik di masa datang. Keseluruhan proses difasilitasi oleh Tim Polsek Kokalukuna, Tim BAPAS dan Satgas PPA Baubau.

“Pembinaan Kelas Karakter selanjutnya akan dilakukan dengan materi dan pendekatan yang berbeda, yakni melalui terapi audio visual. Keterlibatan Konselor, Psikolog serta Rohaniwan dalam Pembinaan Kelas Karakter diharapkan dapat menerbitkan kembali harapan, motivasi ABH dalam menghadapi tantangan ke depan yang makin kompleks,” tuturnya.

Ditambahkan perlindungan hukum terhadap ABH adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah dan Lembaga Negara untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu bentuk pembinaannya adalah melalui Pembinaan dan Kelas Karakter sebagai salah satu pendekatan “pemulihan psikis” baik bagi korban anak maupun pelaku anak. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today