F6.1 Kasi intel dan Kasiiiiiiiiiiiiiiiiiii

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Gratifikasi yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sejak 2013 lalu, kini dipersoalkan kembali oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Buton (Forkom Buton). Mereka menuntut agar pemberi suap segera ditetapkan tersangka.

Kordinator Lapangan (Korlap) Forkom Buton Martino dalam pernyataan sikapnya menegaskan gerakan ini untuk mendapatkan keadilan hukum terkait kasus tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu mantan anggota KPUD Buton 2011. Diduga telah menerima uang dari ketua tim kampanye Uku Dani Cs pada pemilihan Bupati tahun 2011 lalu.

Menurutnya, dalam perkara gratifikasi itu yang memberi dan yang menerima sudah selayaknya diberikan hukuman setimpal karena posisinya sama secara hukum, bukan hanya memberikan hukuman kepada penerima saja. “Berdasarkan uu nomor 20 tahun 2001 pasal 5, 6 dan pasal lainnya menjelaskan kasus tersebut tidak terdapat keadian hukum karena pemberi uang tersebut belum diproses secara hukum oleh Kejari Baubau,” paparnya.

Olehnya itu pihaknya menuntut agar Kejari Baubau mengusut tuntas kembali kasus itu ke permukaan, untuk segera memeriksa atau tersangkakan pemberi suap dalam waktu 1 kali 24 jam. Kemudian Kejari harus independen dalam penanganan kasus ini.

“Kejari Baubau hanya menetapkan Sumarno sebagai tersangka karena telah terbukti bersalah menerima uang,” pungkasnya.

Hal itu lanjutnya, telah tertuang dalam amar putusan bernomor 06/Pid. Tipikor/2013/PN.Kdi, dengan hukuman penjara yang dijalani 1 tahun 6 bulan.

Dalam kesempatan itu Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan bersama Kasi Pidsus Kejari Baubau Laode Rubiani menerima hal yang dipersoalkan oleh mahasiswa. Dalam hal itu, setelah pihaknya mengadakan rapat internal telah mengkaji hal tersebut.

Pihaknya berpendapat, setelah berdirinya Kejari Buton maka penanganan penyidikannya telah beralih. Olehnya itu, setelah mempertimbangkan hasil putusan tersebut yang menyebutkan fakta bahwa lokasi-lokasi pemberiannya ada di beberapa tempat.

“Setelah melihat dari hasil putusan itu, memang ada tempat tempat yang diindikasikan dan menjadi fakta karena sudah ada putusan dalam pemberiannya itu, lokasinya ada di Baubau dan di Jakarta juga. Kemudian sebagian saksi-saksi ada di Kabupaten buton, olehnya itu kalau disidik kami telah dibatasi kewenangan dsitu,” jelas Ruslan.

Saat penyelidikannya, pihak Kejari Buton berkoordinasi dengan Kejari Baubau terkait data data permasalahan atau kebutuhan dokumen pendukung dan fakta lain yang membantu penyidikannya. Karena jika pihaknya melanjutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru untuk melanjutkan perkara tersebut pihaknya telah dibatasi wewenang hukum.

“Kami sudah tidak berwenang lagi secara hukum, karena sudah ada secara hukum Kejari telah berdiri di Buton,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today