F3.0 AS ditahan polisiiiiiiiiiii

KONSEL, DURASITIMES.com – AS, warga Desa Lanowulu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tidak dapat berkutik saat diamankan anggota Polsek Tinanggea, di Desa Lanowulu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 13.20 wita.

Pemuda 27 tahun itu, diamankan langsung Kapolsek Tinanggea bersama tiga anggotanya. Tersangka ditangkap karena diduga menahan dan memalak kendaraan yang melintas di Desa Lanowulu, dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat, adanya pemuda dalam keadaan mabuk, menahan kendaraan yang lewat sambil meminta uang. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka sempat melarikan diri, setelah melihat anggota Polsek, setelah dilakukan pengejaran tersangka berhasil diamankan,” ungkap IPTU Fitrayadi, Kasat Reskrim Polres Konsel melalui rilisnya.

Kini, tersangka dan barang buktinya berupa sebilah badik telah diamankan di Polsek Tinanggea untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, lembaran negara nomor 78 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Hengki TA)

Visited 1 times, 1 visit(s) today