F2.1 Sekertaris Panitia Pemilihan Kepala Desa tahap II Kabupaten Buton Selatan Abdul Mutalib S.Pd

BATAUGA, BP – Dari 34 desa yang melaksanakan Pilkades tahap II Buton Selatan (Busel), Senin (24/06) lalu. Sedikitnya ada sembilan calon kepala desa yang mengajukan gugatan.
Dari data yang diterima Panitia Pemilih Kepala Desa (PPKD) ke 34 desa yang kuti Pilkades tahap II, nama Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak yakni, di Kecamatan Batauga Desa Lawela Muslihi dengan total suara 204 mengalahkan tiga kompetitor cakades lainnya. Diurutan kedua terbanyak yakni Murilu dengan perolahan suara 201 atau beda tiga suara dengan Muslihi. Desa Lawela Selatan perolehan suara terbanyak diraih oleh Awalil Qodim yakni 177 suara. Desa Lampanairi La Ode Syarifudin 162 suara, Desa Pogalampa La Nabi 253 suara. Desa Bola Lasalimuna 328 suara.
Di Kecamatan Sampolawa yakni di Desa Bangun perolehan suara terbanyak diraih oleh Kaimudin 157 suara. Desa Wawoangi La Ode Abduk Halim 545 suara, Desa Hendea La Aly 399 suara. Di Desa Sandang Pangan Jumadil 400 suara, Desa Gunung Sejuk La Oda, S.P 261 suara, Desa Lipu Mangau la Irai 179 suara.

Di Kecamatan Lapandewa yakni di Desa Burangasi Rumbia, La Rubi 309 suara, Desa Lapandewa Makmur Ganiru 260 suara, Desa Lapandewa Kaindea La Jaali, S.Pd 270 suara. Di Kecamatan Kadatua desa Banabungi H La Ode Aliyunus 292 suara, Desa Uwemaasi Nafaruddin 284 suara. Desa Mawambunga Harmin 240 suara, Desa Waonu Suharno 253 suara, Desa Kapoa Samsudin 277 suara, Desa Kapoa Barat Anwar Yasin 182 suara, Desa Marawali Zabir 221 suara.

Dikecamatan Siompu, Desa Tongali La Ahmad 352 suara, Desa Batuawu Jahirudin 254 suara, Desa Kaimbulawa La Bimba 273 suara, Desa Karae Rahim 134 suara, Desa Biwinapada Halimin 268 suara, Desa Nggulanggula Marsudin 338 suara dan Desa Wakinamboro La Kone 437 suara. Di Kecamatan Siompu Barat, Desa Mbanua Ubardin 264 suara, Desa Watuampara La Saaluhu, S.Pd 442 suara, Desa Lamaninggara La Alizu 332 suara, Desa Katampe Arifuddin 342 suara, Kemudian Di kecamatan Batuatas Desa Batuatas Barat La Ode Buhiya 191 suara dan Desa Wambongi La Ode Basirun 171 suara.
Dari 34 desa itu, 9 desa tidak menerima hasil Pilkades tahap II, yakni Desa Lawela, Desa Bola, Kecamatan Batauga. Kemudian Desa Bangun Kecamatan Sampolawa, Desa Mawambunga, Desa Waonu, Desa Kapoa dan Desa Banabungi di Kecamatan Kadatua. Desa Biwinapada dan Nggulanggula Kecamatan Siompu.

Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Abdul Mutalib, SP.d mengatakan untuk sementara laporan yang terima mengajukan gugatan sengketa pada Pilkades tahap II Busel ada sembilan desa.

“Laporan keberatannya telah masuk melalui Panwas. Panwas yang terdiri dari Camat, Koramil dan sektor,” ucap Abdul Mutalib saat ditemui belum lama ini.

Laporan telah diterima ditingkat PPK. Calon kepala desa yang kalah disembilan desa tersebut tidak menerima hasil Pilkades dengan mengajukan gugatan sengketa. Prosenya telah sesuai dengan tahapan prosedur pengajuan gugatan.

“Yakni aduan keberatan telah diajukan ke Panwas selama tiga hari, kemudian Panwas melakukan Verifikasi alat bukti dan klarifikasi saksi selama tiga hari,” ucapnya.

PPK menerima laporan berdasarkan ajuan gugatan di PPTD, kemudian dilanjutkan sesuai aduan yang telah dikaji sebelumnya

“Selebihnya jika ada desa lagi yang mengajukan gugutan setelah jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan maka gugatan itu tidak diterima atau ditolak,” katanya.

Untuk sementara proses digelarnya sidang penyelesaian gugatan tersebut, masih dikoordinasikan kepada beberapa pihak. Karena yang memutuskan adalah tim dalam hal ini Bupati sebagai pengarah, Sekda selaku penanggung jawab, Asisten I Ketua I, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Ketua II, anggota Kapolres Kota dan Kapolres Buton, serta Kejaksaaan.

“Modelnya sidangnya hanya membaca dan menelaah hasil laporan gugatan sengketa tersebut bersama bukti-buktinya seperti apa, karena tujuan akhirnya adalah apakah berpengaruh dengan hasil atau tidak,” tuturnya.

Dari data yang diterima PPK, rata-rata yang disengketakan adalah soal DPT kata Abdul Mutalib, sementara DPT sebelum digelar pemungutan sesuai tahapan, sudah memiliki berita acara yang telah disepakati bersama ditingkat bawah.

Proses pengelesaian sengketa Pilkades,mulai dari awal diajukannya aduan hingga hasil sidang akan memakan waktu 30 hari. Terhitung pasca pemungutan suara.

“Sesuai jadwal tahapan Pilkades, pelantikan kades terpilih akan digelar di bulan September secara serentak, sementara tanggal pastinya menunggu hasil musyawarah,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pilkades Buton Selatan tahap II yang digelar di 34 desa sesuai mekanisme dan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa.

Peliput : Amirul

Visited 1 times, 1 visit(s) today