F6.1 Awaluddin Muhamad 1

BAUBAU, BP – Sajali dan Rahmat, dua terdakwa Tindak Pidana Pemilu (TPP) di TPS 03 Kadolokatapi Kecamatan Wolio telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau 5 bulan penjara dan denda 5 juta masing-masing, subsider 1 bulan penjara, pada sidang di PN Baubau, Senin (07/08).

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memalsukan data dan daftar pemilih saat proses pemungutan suara pemilu beberapa waktu lalu. Terdakwa melanggar pasal Pasal 544 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan data.

“Usur tindak pidananya sesuatu yang terjadi dibuat seolah-olah tidak terjadi, begitu sebaliknya orang yang tidak memilih dibuat seolah datang memilih, itu dilakukan untuk menutupi kesalahan,” kata Awal di ruang kerjanya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan kedua terdakwa itu merupakan cara yang keliru, karena kalau diurai berdasarkan unsur delik pasal tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum. Sehingga pihaknya menganggap kata sengaja dalam deik tersebut itu, terdakwa mengetahui dan menghendaki dan menyadari konsekuensi yang akan dihadapi.

“Dalam pasal 544 itu sudah jelas kesengajaan terdakwa melawan hukumnya, cara-caranya yang dilakukan dengan sesuatu yang tidak ada dibilang ada,” ungkapnya.

Awaluddin menjelaskan, pemalsuan data dan daftar pemilih itu mulai dari C1, ia menerangkan di dalam C1 tersebut jumlahnya yang dipalsukan, seharusnya berjumlah 160 malah digenapkan menjadi 161. Kemudian yang bermasalah, data di dalam C2 yang tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan.

“Di dalam C2 itu menerangkan sebagaimana yang kami ajukan di depan persidangan, didalam C2 itu ada wajib pilih yang tidak diizinkan memilih atas nama Arni (pemilih ber KTP Wakatobi), padahal dalam kenyataannya yang bersangkutan memperoleh 4 kertas suara dan masuk kebilik suara mencoblos tanpa memiliki A5,” jelasnya.

Sehingga lanjut Awal, terjadilah selisih kekurangan 1 kertas suara. Mendengar kejadian itu, terdawa dua menyarankan untuk mencegah terjadinya PSU dengan problem selisi saat itu, diucapkanlah kata saran yang akibatnya menjerat terdakwa dua. “Dari pada kalian nanti PSU, cari saja C6 orang lain yang tidak digunakan,” kata Awal mencontohkan saran dari terdakwa dua.

Merespon saran dari terdakwa dua itu, kemudian terdakwa satu perintahkan anggota KPPSnya untuk mencari C6 orang lain yang tidak digunakan tersebut, ditemukanlah Arlansyah pemilik C6 yang tidak digunakan. Maka di situlah timbul keadaan palsu. “Ada orang yang tidak pergi memilih, dibuat seolah-olah memilih. Kemudian salah satu anggota KPPS memasukan 1 kertas suara kosong didalam bilik suara agar tidak terjadi selisih. Namun solusi untuk hindari PSU itu salah,” pungkasnya.

Dikatakan, memang sebelumnya akibat kejadian pemilih tanpa A5 tesebut, telah terjadi PSU di TPS itu per tanggal (27/04) lalu. Namun Bawaslu menindaklanjuti laporan TPP Pemilu. Setelah melakukan klarifikasi, investigasi dan penyelidikan, akhirnya dalam pembahasan di Gakkumdu, bersama Kejaksaan dan Kepolisian, ditetapkan lah terdakwa satu dan dua, sebagai subjek hukum yang harus bertanggung jawab.

Pihaknya telah mempertimbangkan yang memberatkan dan yang meringankan bagi kedua terdakwa selama persidangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu telah mencederai demokrasi dan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Kendati demikian, tidak terlepas dari hal yang meringankan, keduanya berterus terang di muka persidangan, menyesal dan mengakui perbuatannya, terlebih lagi kedua terdakwa tidak pernah dihukum.

Sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim, pantauan median ini, terdakwa satu mengakui bahwa ada penambahan satu kertas suara di DPRD Kota Baubau, hal itu dilakukan untuk menutupi selisih sementara terdakwa dua mengakui telah memberikan sarannya itu untuk mencari C6 yang tidak digunakan. Namun terdakwa membantah saat itu telah memerintahkan kedua anggotanya untuk mencari C6 tersebut, akan tetapi itu merupakan inisiatif dari teman-teman KPPS. Lalu terdakwa dua, mengucapkan sarannya tersebut bukanlah sebuah paksaan, itu hanya penyampaian saja, tidak serius harus dilaksanakan, karena penyampaiannya sambil bercerita. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 2 times, 1 visit(s) today