Arif: Kepala Sekolah Beserta Guru Yang Terlibat Harus Dilengserkan
BAUBAU, BP- Guna mengoptimalkan pemerataan jumlah siswa di seluruh sekolah berdasarkan kuota ideal 432 siswa, SMAN 4 Baubau harap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat menegasi aturan penerapan sistem Zonasi.
Kepala SMAN 4 Baubau Drs Arif tasila saat ditemui Baubau Post beberapa waktu lalu, berharap pihak Disdikbud Provinsi Sultra dapat bersikap tegas dalam menerapkan aturan Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020, sesuai dengan ketetapannya.
” Mudah-mudahan aturan ini dapat diterapkan dengan baik, jangan sampai hanya tong kosong saja,” jelasnya.
Kemudian, jika terbukti ada sekolah yang melakukan pelanggaran dengan menerima siswa melebihi kuota yang ditetapkan maka harus didiskualifikasi. bila perlu, kalau ada oknum guru yang terlibat dalam pelanggaran tersebut harus dilengserkan dari jabatannya.
” Tegasi tahun ini, kalau ada sekolah yang melanggar pada sistem penerimaan siswa baru maka harus didiskualifikasi, bila perlu guru dan kepala sekolah yang terlibat dalam pelanggaran langsung dilengserkan,” tandasnya. (*)
Peliput: Arianto W