BATAUGA, BP- Maraknya tambangan galian tipe C di Kabupaten Buton Selatan (Busel), menjadi salah satu sorotan Aliansi Buton Selatan Beradat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Busel agar menghentikan aktifitas tersebut. Pasalnya kegiatan itu dinilai tidak memiliki izin resmi.
Walaupun kewenangan izin penambangan telah diambil alih oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun pada sisi dampak lingkungan, Pemda Busel wajib mengambil tindakan pencegahan, sehingga dapat meminimlisir kerugian dampak lingkungan yang akan terjadi di masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Plt Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani, angota DPRD Busel dan OPD lingkup Pemda Busel serta aliansi Buton Selatan beradat di gedung Lamaindo belum lama ini, berjalan alot.
Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (DLH) Busel La Ode Mpute mengatakan, sesuai Undang-undang no. 32 tahun 2009. Kemudian Undang-undang no. 23, termasuk Undang-undang no. 4 tentang Penambangan Batubara merupakan kewenangan Pemprov Sultra.
“Kalau izin pertambangan baik di darat maupun di laut itu kewenangan provinsi. Terkait dengan perlindungan lingkungan hidup di laut itu kewenangan provinsi. Terkait dokumen lingkungan juga provinsi,” ucap La Ode Mpute.
Sementara itu Koordinator Aliansi Busel Beradat, La Ode Marsizal Mas’ud mengatakan, jika berbicara izin memang kewenangan Pemprov Sultra, namun pada sisi dampak lingkungan hidup adalah kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknisnya yakni DLH.
“Maka kami butuh ketegasan dari DLH dalam sisi pengawasan lingkungan hidup untuk meminimalis maraknya tambangan galian C, baik pasir dan lainnya. Jadi kami minta DLH untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas), dengan mengerahkan SaTPol PP bersama Dinas Perhubungan serta instansi lain untuk melakukan menghentikan truk pengangkut tambangan galian C, karena sejauh ini tidak ada PAD buat daerah,” tukasnya.
Hal Senada diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Busel Aliadi yang meminta ketegasan DLH dalam meminimalis maraknya penambangan ilegal di Busel. Karena Pemda Busel tidak mendapat PAD, malah mendapatkan dampak lingkungan yang sifatnya merugikan masyarakat.
“Daerah lain yang dibangun dari Sumber Saya Alam kita, misalnya pasir dan batu gunung tetapi daerah tidak mendapat apa-apa, daerah dan masyarakat hanya mendapat dampak lingkungannya dan ini yang tidak kita inginkan. Jadi saya minta DLH berlaku tegas kepada penambangan ilegal dari sisi lingkungannya, sehingga dapat meminimalis dampak lingkungan yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Plt Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani menyetujui usulan Aliansi Busel Beradat dan pihak dewan. Ia juga memberi waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk bekerjasama dan membentuk Satgas guna meminimalisir dampak galian tipe C ilegal di Busel.
“Saya minta agar dalam satu minggu DLH membuat Satgas dan turun ke lapangan, bilang jika tidak mampu,” tukasnya (*)

