Peliput : Alyakin
PASARWAJO, BP – Sebelum memasuki tahun 2017, Kepolisian Resort (Polres) Buton telah menangani kasus kriminilitas sebanyak 238 kasus dan yang terselesaikan sebanyak 170 kasus atau 71 persen. Demikian diungkapkan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik saat press realise di Aula Polres Buton, Rabu (28/12)
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik yang didampingi Kabag Ops, Kompol Baharuddin M, menjelaskan, sejak Januari-November tahun 2016 serta perbandingan di tahun 2015, pertama kasus kejahatan konfisional ditahun 2015 sebanyak 274 kasus dan jumlah penyelesaiannya tindak pidana sebanyak 189 kasus dengan presentase 67 persen, sedangkan di tahun 2016 kasus ditangani 228 kasus dan penyelesainya 167 kasus dengan presentase 37 persen.
“Untuk jumlah tindak pidana, dari tahun 2015 ke tahun 2016, Turun 46 kasus atau 17 persen, sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana turun menjadui 12 persen, kejahatan transional tahun 2015 tidak ada, namun di 2016 sebanyak dua kasus, dan diselesaikan dengan presentase 100 persen,” ucapnya.
Lanjutnya, Kejahatan Kekayaan Negara ditahun 2015 dengan jumlah tindak pidana sebanyak tiga kasus diselesaikan satu kasus atau tiga persen dan ditahun 2016 jumlah tindak pidana sebanyak delapan kasus diselelaikan satu kasus atau 13 persen sehigga jumlah tindak pidana naik. Untuk kejahtan kontijensi 2015 dan 2016 tidak ada kasus yang ditangani termasuk dengan pelanggran HAM.
“Jadi secara keseluruhan jumlah tindak pidana terjadi 2015 adalah 277 kasus seleesai 190 kasus dengan persentase 69 persen sedangkan di 2016 sebanyak 238 kasus selesai 170 kasus atau 71 persen,” kata dia
Orang nomor satu di Polres Buton menambahkan, 10 kasus konfesional terbesar atau atau trennya paling banyak terjadi di tahun 2016 atau anep kriminilitas mulai januari sampai november, pertama Kasus penganiyaan sebanyak 60 kasus diselesaikan 45 kasus atau 76 persen, Kasus cabul sebanyak 33 diselesaikan 11 atau 33 persen,
Miras ilegal, jumlah tindak pidana 18 diselesaikan 18, pencurian biasa sebanyak 19 kasus selesai lima, KDRT sebanyak 13 kasus selesai 16 kasus, pengroyokan 12 kasus selesai tiga, Curamor tujuh kasus selesai empat, pengancaman tujuh kasus selesai enam kasus, poengrusakan empat kasus selesai dua dan perzinahan lima kasus selesai dua kasus. jadi total tindak pidana sebanyak 178 Kasus selesai 113 kasus.
Sementara kasus tindak Pidana umum mulai dari Januari-November tahun 2016, sambungnnya, Jumlah tindak pidana sebanyak 191 kasus, tunggakan sebanyak 67 kasus masih dalam proses lidik sebanyak 30 kasus, dan proses sidik sebanyak 37 kasus namun untuk jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 125 kasus dengan presntase 65,44 persen.
Kasus korupsi jumlah tindak pidana 4 kasus, tunggakan, 4, kasus ini semua belum selesai, tiga kasus dalam lidik, 1 kasus semnetra sudah disidik dan sudah ada pentepan tersangka dan sudah sementara proses pengajuan kejaksaan negeri Buton.
Kasus tindak pidana tertentu, jumlah tindak pidana sebanyak 14 kasus, tunggkan 11 kasus, dalam lidik 2 kasus, sidik 9 kasus, penyelesaiannya 3 kasus, tahap 2, dua kasus, ADr tidak ada, dipersi tidak ada, dilimpahkan kejaksaan 1 kasus, SP2hp tidak ada, SP3 tidak ada dengan prentase 21,42 persen.
Kasus kekerasan Perempuan dan Anak, jumlah tindak pidana sebanyak 53, tunggakan 23 kasus, dalam proses lidik tidak ada, semunaya sekarang dalam proses sidik. jumlah penyelesaian tindak pidana sebanyak 30 kasus selesai, dengan presentase 56,60 persen.
Selain itu, pihaknya mengakui bahwa dari masing-masing kasus tindak pidana ada beberapa tunggakan karena ada kendalanya misalkan kemungkinan tersangka masih ada yang diketemukan dan bukti-bkuti belum kuat sehingga sampai saat ini dari pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan.
“Kasus tindak Pidana, memang masing – masing ada beberapa tunggakan karena ada kendalanya, mungkin belum ketemu, bukti-bukti belum kuat, Namun apa bila itu tidak memenuhi cukup bukti untuk tindak pidana kita akan selesaikan dengan SP3 atau penyelesaian lainya,” katanya
Kapolres Buton, Andi Herman tetap menegaskan, SP3 bukan berati ditutup nanti pada saat ada bukti baru yang ditemukan itu bisa diangkat kembali. sebab sampai saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan mengupayakan untuk menyelesaikan tunggkan kasus ditahun 2017.
Masih ditempat yang sama, Andi Herman Sik menyebutkan, Untuk pelanggaran disiplin personil polres Buton pada tahun 2016 sebanyak 17 kali yang didomninasi anggota tidak masuk kerja atau bolos sebanyak 15 personil sedangkan dua anggota telah melakukan pungli dan sudah dijatuhi hukuman.(*)