– Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkungan
Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan Kepala Desa (Kades) Warinta, Ridwan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan dana desa tahuns 2015.
Tim penyidik Kejari Buton telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Diduga Ridwan, melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 130 juta dari total anggaran Rp 230 Juta.
Kepala Kejari Buton, Ardiansyah SH MH melalui Kasi Intel Kejari Buton, Tabrani SH, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Ridwan sebagai tersangka sejak dua minggu lalu.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi serta atas hasil pemeriksaan audit dari BPKP sehingga kades Warinta, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pihakya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil BPKP, ditemukan ada bahan-bahan maupun alat-alat untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan Desa Warinta jumlahnya tidak sesuai dengan yang dipertanggung jawabkan.
Selain itu, pengelolaan dana desa itu sifatnya masih swakelola. Artinya tidak mencari keuntungan, tapi setelah diaudit terjadi selisih cukup besar dari jumlah yang dipertanggung jawabkan.
Kasus ini kata Tabrani, sudah dalam proses pemberkasan dan direncanakan pada awal tahun 2017 bakal dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara
Atas perbuatannya, Tersangka, Kades Warinta, Ridwan, dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)