Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Koaliasi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Baubau, mempertanyakan legalstending gugatan, terhadapat pendapatan anggaran daerah dan dana APBD yang belum menyentuh sebagian masyrakat Kota Baubau. Kamis (05/01).

Ketua KAKP, LM Isa Ansari mengatakan, dengan adannya kebijakan anggaran melakukan perbuatan melawan hukum, pihaknnya akan melakukan dua metode gugatan, yaitu gugatan dalam kelembagaan dan gugatan citizen louseet, terhadapat pendapatan anggaran daera dan beberapa hak-hak masyrakat yang tidak dilaksaakan oleh pemerinta daerah.

“Terhadap hak masyrakat itu, kita mengunakan metode citizen louseet terhadap pendapatan, sedangkan anggaran daerah kita akan mengunakan gugatan kelembagaan. Dimana posisi tergugat yaitu Walikota Baubau, Dr H AS Tamrin MH dan Ketua DPRD Kota Baubau Roslina Rahim sebagai lembaga DPRD,” jelasnnya.

Dari hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Joko Saptono SH MH mengatakan, pihaknnya akan berkopeten untuk meninjau anggaran tersebut. Dengan adannya pelanggaran hukum, baik masyarakat perongan maupun kelommpok, pihaknnya akan menerimannya.

“Silakan melakukan gugatan, asal sesuai dengan apa yang diinginkan dan sesuai prosedura, sebab kita juga memliki kelambagaan hukum dimana bisa utnuk berkonsultasi, dan melayani mengenai pelayanan hukum,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today