LABUNGKARI, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Buteng. Ketiga Raperda tersebut yakni, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buteng 2019-2039.
Naskah ketiga Raperda itu, diserahkan Sekda Buteng Kostantinus Bukide, yang diterima langsung Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, di ruang sidang pada rapat paripurna, Senin (11/11). Pada kesempatan itu juga, Sekda Buteng membacakan pidato Bupati Buteng H Samahuddin SE.
Kostantinus saat membacakam pidato Bupati mengungkapkan, Raperda pendirian PDAM untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dengan air bersih berdampak langsung pada kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, apakah termasuk pada aspek sosial dan perekonomian masyarakat aktif.
“Untuk pengolahannya, merupakan fundamen total karena itu kita memastikan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar tersebut. Penyediaan air minum merupakan kewenangan daerah yang termasuk dalam urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelasnya.
Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan hasil setelah melakukan pembahasan lintas sektoral, mengkaji kebutuhan masyarakat akan akses dan pengelolaan air bersih, serta regulasi yang terkait. Bentuk dari BUMN yang tepat adalah, berupa perusahaan umum daerah, maka dengan mendapatkan mendirikan perusahaan umum daerah di prioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum seperti dalam hal penyediaan air bersih itu.
“Sebagai pemenuhan salah satu hajat hidup masyarakat, pemerintah menyediakan PDAM, sehingga akan lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh salah satu bidang atau unit pelaksana tugas suatu perangkat daerah,” tuturnya.
Sedangkan, terkait rancangan Perda tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, merupakan penyelesaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhanan dan besarnya, serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya. Hal ini didasari pada pengamatan kondisi di lapangan bahwa pemerintah telah secara bertahap dalam meningkatkan fasilitas di wilayah pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
“Hal itu, telah dinikmati oleh masyarakat khususnya pengguna jasa kepelabuhanan atas prestasi pemerintahan tersebut, terdapat potensi pendapatan asli daerah berupa penarikan retribusi yang struktur dan mekanisme nya belum diatur dalam Perda,” ungkapnya.
Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan akan payung hukum penarikan potensi retribusi yang ada di wilayah ke pelabuhan, maka rancangan Perda ini melakukan beberapa penyesuaian terhadap tata cara pemungutan yang semula dari perhari perkendaraan, berapa kali pun sebuah kendaraan menggunakan jasa kepelabuhan menjadi Per-tricp atau setiap kali menggunakan jasa kepelabuhanan.
“Selain itu, pada rancangan Perda ini juga di usulkan kenaikan tarif dan besaran retribusi yang disesuaikan dengan meningkatnya indeks kemahalan sesuai dengan meningkatnya nilai ekonomi di masyarakat,” lanjutnya.
Selanjutnya, terkait rancangan Perda RTRW itu, sebelumnya telah dibahas Pemda Buteng bersama anggota DPRD periode sebelumnya, namun belum mendapatkan persetujuan bersama karena undang-undang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dan Kementerian Agraria, serta tata ruang pembahasan di tingkat Kementerian. Hal itu, memerlukan proses yang panjang dan mendetail karena melibatkan berbagai sektor dan idealnya setelah keluarnya persetujuan substansi itu, maka rancangan Perda ini sudah disetujui bersama.
“Perlu kami sampaikan bahwa, persetujuan substansi atas RTRW Buteng yang telah diajukan permohonannya sejak tanggal 9 November 2016, namun baru dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2019,” pungkasnya.
Terkait hal itu, DPRD Buteng telah memasuki masa jabatan baru merujuk pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana, DPRD tidak mengenal istilah carry over atau pengambil alihan lanjutan pembahasan. Maka dengan demikian, Pemda kembali mengajukan rancangan Perda tentang tata ruang wilayah kabupaten Buton Tengah tahun 2019-2039.
“Untuk proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pengajuan kembali rancangan Perda ini untuk memenuhi prosedur formal pembentukan suatu Perda,” tutupnya.
Peliput: Hengki TA

