-La Wajo : Dinas Terkait Terkesan Lempar Tanggungjawab
Peliput: Alamsyah Pradipta
BAUBAU, BP – Pelanggaran yang dilakukan CV Link Boat soal tata ruang dan izin usaha menjadi perhatian Sat Pol PP. Kepala Bidang Penegakan Perda La Wajo memintah semua pihak jangan hanya melempar tanggung jawab terkait persoalan tersebut.
“Kita Pol PP tidak pernah tutup mata, jangan hanya saling melempar ini barang memang saya bilang harus kita dudukan bersama, ini kan banyak yang mestinya bertanggung jawab, lingkungan hidup masuk, PU juga masuk, yang terutama juga perizinan,” ungkapnya.
Dikatakannya, atas persoalan ini semestinya dari awal instansi terkait lebih jelih dalam memberi izin kepada masyarakat yang akan membanggun usaha, jika dari awal pantai lakeba merupakan daerah wisata seharusnya jangan ada pembangunan berbentuk apapun didaerah itu, sebagai antisipasi sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari.
“Harusnya sebelum dari awal diantisipasi memang, kalau itu peruntukannya dan pemanfaatan ruangnya dilakeba itu untuk wisata kenapa dibangun disana, apapun modelnya tidak bisa membangun disana, kalau tujuan kantor kenapa tidak diizinkan dipalagimata sana, seharusnya ada perencanaan sebelumnya,” tegasnya.
La Wajo memintah semua pihak jangan hanya melempar tanggung jawab dan diharapkan semua duduk untuk bersama mencari solusi bersama karena CV Link Boat telah melanggar banyak pemanfaatan seperti tata ruang, izin dan sebagainya.
Selain itu, saat ini dilakeba sudah terdapat kantor pembuatan kapal yang baru, dan ia berharap mendapat titik temu siapa pelaku awal persoalan ini. Kata dia, maka semua pihak harus duduk bersama dan berharap perizinan secepatnya bisa menyurat, dan duduk bersama mencari solusi untuk permasalahan tersebut.
“Bukan hanya link Boat ini, disampingnya juga sudah ada pembuatan perahu, tidak tau siapa yang memulai ini intinya kita harus duduk bersama, dari perizinan juga kalau bisa menyurat, sama-sama kita duduk bersama, dari pada begini saling lemapar tanggung jawab, kita harus mencari solusinya secepat mungkin,” tutupnya.(#)
