F01.6 Kepada Dinas BKPSDM Butur La Nita S.Pd M.MKepada Dinas BKPSDM Butur La Nita S.Pd M.M

Buranga,BP- Tanggal 16 Desember 2019, nama peserta yang lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Utara telah diumumkan. Sebanyak 148 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena Tidak memenuhi Syrat (TMS) dari jumlah 3.649 peserta yang telah mendaftar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, La Nita S.Pd M.M Saat di Wawancara Baubau Post, Rabu (18/12).

“Yang seleksi berkas sudah di umumkan kemarin tanggal 16, yang dinyatakan Lulus berkas 3.501 dari 3.649 berkas yang mendaftar,” kata La Nita.

Dikatakan, bagi pendaftar CPNS yang tidak dinyatakan tidak lulus berkas, BKPSDM Butur memberi waktu sanggah selama tiga hari, untuk memberikan sanggahan, dan pihak BPKSDM Butur akan memeriksa dan mengoreksi sanggahan para pelamar CPNS selama tujuh hari.

“Yang tidak lulus ini kita beri kesempatan untuk menyanggah, ada masa sanggah ini tiga hari kita berikan yaitu, dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 19. Setelah itu kita jawab apa yang di sanggah itu masa menjawab itu kurang lebih selama satu minggu,”katanya

Lanjut, Tujuh hari waktu yang diberikan, BKPSDM Butur akan menggunakan massa tersebut untuk berkonsultasi dengan BKN, terkait alasan sanggahan para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tersebut.

“Dengan masa sanggah tujuh hari ini maka kami ada kesempatan untuk konsultasi di BKN terkait alasan ketidak lulusan mereka,”katanya.

Ia menambahkan, jika hasil verifikasi BKN, Kabupaten Buton Utara dinyatakan layak atau mengadakan tes CPNS.

“Sudah di verifikasi BKN kemarin dan Butur dinyatakan siap atau layak untuk di laksanakan di sini,tuturnya.

Peliput : Kasrun

Visited 1 times, 1 visit(s) today