F01.6 Petugas SKIPM saat menunjukan salah satu Ketam Kenari yang hendak di berangkatkan dari Kota BaubauPetugas SKIPM saat menunjukan salah satu Ketam Kenari yang hendak di berangkatkan dari Kota Baubau

BAUBAU, BP – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau berhasil menggagalkan driver ojek yang hendak menyelundupkan biota Ketam Kenari yang merupakan hewan dilindungi sebanyak 17 ekor melalui bandara udara Betoambari, Rabu (08/01).

Driver ojek LS (37) mengaku Ketam Kenari yang nama latin Birgos Latro atau juga disebut Ketam Kelapa itu, sebelum diberangkatkan di Bandara, ia membawa terlebih dahulu ke kantor SKIPM Baubau untuk pembuatan permohonan Sertifikat Kesehatan Ikan domestik keluar, jenis komoditi Kepiting Rajungan.

Kenyataannya, setelah diperiksa fisik dan pengecekan oleh petugas, didapatkan 17 ekor Ketam Kenari yang telah diikat dan dibungkus karung untuk tiap-tiap ekornya. Diketahui Ketam Kenari masuk dalam kategori hewan dilindungi karena spesiesnya terancam punah.

LS mengaku barang itu titipan keluarganya yang di Talaga, Kabupaten Buton Tengah. “Saya diminta untuk membantunya mengirimkan barang tersebut sampai di Jakarta. Karena informasi dari teman saya, kalau mengirim hasil laut harus ada dokumen karantinanya, makanya saya datang untuk melapor, saya tidak tahu kalau barang ini ternyata dilindungi,” tutur LS saat diiterogasi petugas pemeriksa SKIPM Baubau.

Kepala Seksi Wasdalin, Abd. Syukur Yasin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, Ketam kenari/ketam kelapa merupakan salah satu hewan yang dilindungi karena terancam punah.

Namun saat ini, masyarakat masih kurang kesadarannya dalam mejaga biota terancam punah yang patut dilindungi itu.

“Populasi ketam kenari ini setiap hari semakin berkurang akibat masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap biota laut dilindungi tersebut,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala SKIPM Baubau, Arsal. Kata Arsal di Indonesia ini, ketam kenari per ekornya dijual kisaran harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, itu tergantung besarnya.

Sementara, Ketam ini bisa mencapai ukuran besar dengan panjang sekitar 40 cm dan berat per ekornya mencapai 4 kilogram.

“Konsumsi masyarakat akan ketam raksasa ini masih terus meningkat, namun berbanding terbalik dengan ketersediaan spesies ini. Eksploitasinya tidak didukung dengan upaya konservasi dan pengelolaan yang tepat, tentu dapat mengakibatkan menyebabkan kepunahan,” kata Arsal.

Sehingga untuk mencegah peredaran hewan dilindungi itu pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Baubau, Kementerian Kehutanan selaku Lembaga yang menangani perlindungan dan konservasi hewan yang terancam punah agar segera dilakukan tindakan pelepasliaran di habitatnya dan sosialisasi ke masyarakat.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today