F01.5 Ruslan Ruslan

BAUBAU, BP – Berdasarkan instruksi Jaksa Agung melalui surat edaran bulan November 2019 lalu. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dibubarkan.

Imbasnya, TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tidak lagi mengawasi pengerjaan proyek-proyek pembangunan yang telah lewat dari masa kerja, bahkan proyek yang masuk dalam penambahan masa kerja atau addendum.

Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan mengatakan TP4D tidak lagi melakukan pendampingan terhadap sejumlah proyek yang sementara berjalan.

Berikut diantaranya adalah pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 20 liter per detik di Kelurahan Labalawa. Gedung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Palagimata. Juga pengerjaan Drainase di Bonebone-Tarafu.

“Diduga proyek-proyek itu mendapat penambahan waktu kerja,” katanya belum lama ini.

Kata Ruslan, selama TP4D melakukan pengawasan, belum ada proyek yang mengalami masalah serius. Hanya saja masalah keterlambatan hingga mendapat denda.

Ia mengatakan jika ada permohonan, pimpinan yang akan disposisi nantinya. Kalau bentuknya minta pendampingan hukum, arahnya ke Seksi Datun. Kalau pengamanan strategis ke Seksi Intel.

“Satuan Kerja (Satker) pemerintah masih bisa mengajukan pendampingan proyek,” ungkapnya.

TP4D Kejari Baubau yang eksis sejak 2016 lalu, kini telah bubar hingga Kepala Seksi Intelejen, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali pada Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today