F01.4 Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari Kasubag Humas Iptu Suleman kiri Kapolsek Kokalukuna Ipda Bustan kanan dan jajarannya saat memperlihatkan barang buktiKapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, Kasubag Humas Iptu Suleman (kiri), Kapolsek Kokalukuna Ipda Bustan (kanan) dan jajarannya saat memperlihatkan barang bukti

BAUBAU, BP – Pelaku pencurian dengan inisial FD (18) yang telah beraksi di tujuh lokasi, akhirnya tidak berkutik saat Sat Reskrim Polsek Kokalukuna mengamankannya dikediamannya Bataraguru, Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengatakan, pada Selasa (07/01) telah terjadi pencurian dirumah korban Purnawantoro (24) sekira pukul 04.00 di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.

Pencurian itu melibatkan dua Pelaku FD dan AW. Sementara AW masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini lagi dilacak keberadaannya.

“Kedua pelaku ini melakukan pencurian dan pemberatan (Curat), mencuri motor beserta barang elektronik dan beberapa Handphone dikediaman korban,” terang Kapolres dalam rilis persnya Kamis (16/01).

“Motifnya, mereka keliling memilih rumahnya dengan acak, saat ada kesempatan mereka beraksi,” tambahnya.

Kapolres Rio menjelaskan, tiga hari setelah kejadian, unit reskrim Polsek Kokalukuna beserta Opsnal Polres Baubau, berhasil mengidentifikasi posisi pelaku dan menangkap dikediamannya Kelurahan Bataraguru.

Kemudian, dari hasil interogasi, motor curiannya itu sudah berada di Buton Tengah, tapi pihaknya sudah mengamankannya.

“Kita menghimbau, agar masyarakat jangan membuat orang termotivasi untuk mencuri, dengan membiarkan pagar dan pintu rumahnya terbuka lebar, atau yang lain sebagainya. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan,” imbaunya.

Kapolres mengharapkan kepada pelaku agar sadar dan jangan lagi mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara. “Ini yang terakhir yah, kamu masih punya masa depan tidak ada kata terlambat untuk berubah,” pesannya sambil menepuk pundak pelaku.

Pelaku diganjar dengan Pasal 363 juncto pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sekedar diketahui, Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih nomor polisi (Nopol) DT 4937 LG saat ditemukan kondisi Nopol sudah dicopot, nomor mesin JFZ1E2438343 dan nomor rangka MH1JFZ123JK437627, kemudian 1 unit PS2 warna hitam beserta dengan stik sebanyak 2 buah, kemudian 1 buah HP merk Oppo tipe F 11 pro dan 1 buah HP Samsung warna putih.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today