Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha
RAHA, BP – Penerapan kebijakan lima hari kerja kini diterapkan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna. Beberapa SKPD telah diterapkan, terkecuali bagi instansi yang bergerak dibidang pelayanan seperti pendidikan maupun kesehatan tetap menganut sistem enam hari kerja.
Pemberlakuan lima hari kerja dimulai pada hari Senin (16/01), berdasarkan penegasan Peraturan Bupati No 01/2017. Sebelumnya hal ini juga telah disampaikan pada pelantikan pejabat eselon II dan III beberapa hari lalu.
Rusman Emba menjelaskan, program ini perlu diberlakukan dengan waktu yang tidak terlalu lama atau pekan depan sejak pelantikan itu. Keluarnya peraturan ini mutlak membatalkan program enam hari kerja, sehingga jam kerja bertambah beberapa jam dari waktu sebelumnya.
“Jadwal aktifitas pegawai ASN dibatasi sampai hari Jumat, sementara Sabtu dan Minggu diputuskan tak berkantor atau libur kerja,” jelas Rusman Emba.
Sementara Kabag Humas dan Protokol, Amiruddin Ako membenarkan perintah Bupati ini. Perihal tekhnis pelaksanaannya, akan disampaikan kepada SKPD, kecamatan dan kelurahan melalui surat edaran. Namun secara resmi peraturan ini sudah mutlak dilaksanakan.
“Lebih rinci jadwal aktifitas lima hari kerja akan dijelaskan dalan surat edaran. Namun beberapa hal bisa disampaikan sebagai gambaran. Untuk hari kerja ditetapkan dari Senin hingga Jumat atau jumlah efektif waktu yakni 37,5 jam,” tambahnya.
Untuk jadwal hari Senin hingga Kamis ditetapkan jam masuk pada pukul 07.30 Wita, hingga pukul 16.00 Wita. Waktu istirahat tersisip pada pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita. Terkhusus pada Jumat punya jadwal tersendiri, yakni masuk kantor pukul 07.30 Wita, namum jam pulang pada pukul 16.30 Wita. Hal dikarenakan waktu istirahat yang cukup besar porsinya yakni dari pukul 11.30 – 13.00 Wita.
“Lima hari kerja ini besar kemungkinan tidak berlaku bagi pegawai ASN yang bekerja disektor pelayanan publik seperti RSUD dan puskesmas. Lembaga kesehatan ini masih menganut enam hari kerja. Begitupula dengan dengan istansi yang bergerak disektor pendidikan. Jam kerjanya hampir tak jauh beda dengan sistem kerja enam hari,” kata Amiruddin
Perihal kostum seragam yang ditentukan tidak ada perubahan yang mendasar. Senin dan Selasa pakaian dinas keki, Selasa menggunakan dres atasan putih dan bawahan hitam, sementara Kamis dan Jumat busana tenunan yang dikenakan. (*)
