Laporan : Hasrin Ilmi
JAKARTA,BP – Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/1).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari dua panggilan sebelumnya pada pada Jumat (23/12) dan Rabu (04/01) yang juga tidak dipenuhi Samsu Umar dengan alasan surat panggilan baru diterima beberapa hari sebelumnya.
KPK sebenarnya memiliki kewenangan berdasar Pasal 112 KUHAP untuk memanggil paksa Samsu Umar yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik menolak permintaan pengacara Samsu Umar untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan hingga setelah pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Februari mendatang. Meski demikian, alih-alih menggunakan kewenangannya menjemput paksa, penyidik KPK memilih kembali melayangkan surat panggilan kepada Samsu Umar untuk diperiksa pada minggu keempat bulan Januari mendatang.
“Ada permintaan penjadwalan setelah Pilkada KPK menolak dan memberi kesempatan hingga hari ini. KPK akan menyampaikan panggilan kembali yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017,” kata Febri lewat Whatsappnya, Jumat malam (13/1).
Febri menjelaskan alasannya tak menggunakan upaya paksa. Dikatakan, surat pemanggilan yang bakal dilayangkan ini merupakan panggilan pengganti dari panggilan sebelumnya. Dalam pemanggilan sebelumnya pada Jumat (23/12), Samsu beralasan tak memenuhi panggilan lantaran baru menerima surat panggilan sehari sebelumnya.
Sementara pada pemanggilan berikutnya pada Rabu (04/01), Samsu pun beralasan baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal, selain disampaikan ke alamat Rumah Dinas Bupati Buton yang dituliskan Samsu Umar sendiri, KPK juga melayangkan surat panggilan kedua melalui fax ke kantor Bupati Buton.
“Hari ini panggilan yang akan dilakukan adalah panggilan kedua karena ada panggilan yang diterima oleh SUS H-2 sebelum pemeriksaan,” katanya.
Febri berharap Samsu Umar bersikap koperatif dalam penanganan kasus yang menjeratnya dengan memenuhi panggilan penyidik. Kalaupun memiliki argumentasi untuk membantah sangkaan KPK, Samsu Umar seharusnya menjelaskan hal itu kepada penyidik.
“Kita berharap panggilan ini dipenuhi oleh tersangka dan kita akan proses lebih lanjut. Kalau tersangka punya argumentasi silakan, namun kami imbau segera penuhi panggilan,” katanya.(***)