F01.1 Juru Bicara KPK Febri DiansyahJuru Bicara KPK Febri Diansyah

KPK Menolak Karena Sudah Miliki Lebih Dari Dua Alat Bukti
Laporan: Ardi Toris

JAKARTA, BP- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Buton (non aktif) Samsu Umar Abdul Samiun (SUS), Selasa (17/01), dengan agenda mendengarkan jawaban KPK. Sehari sebelumnya, Senin (16/01) adalah sidang perdana praperadilan dengan mendengarkan permintaan pemohon.

“Hari ini KPK telah memberikan jawaban yang pada prinsipnya menolak argumentasi dari pemohon. KPK dalam meningkatkan status SUS, Bupati Buton sebagai tersangka telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan secara khusus oleh UU KPK,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa malam, melalui pesan Whatsappnya.

Febri Diansyah mengatakan perkara ini pun merupakan pengembangan lebih lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Ketua MK-RI, Akil Mochtar. Dia optimis sejumlah fakta persidangan sudah cukup kuat untuk memproses lebih lanjut sejumlah pihak

.

“Ada enam kepala daerah lain yang sebelumnya telah diproses oleh KPK dan semua divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Bupati Lebak Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak
Kasmin, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ” ungkapnya.

Sementara itu, dikutib dari situs resmi Fajar. co.id Pihak pemohon Samsu Umar Abdul Samiun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pihak Umar menyatakan KPK melakukan kesalahan prosedur menetapkan sang bupati petahana itu sebagai tersangka.

Penasihat hukum Umar Samiun, Agus Dwiwarsono mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Selain itu, KPK juga dianggap tidak pernah memeriksa saksi lainnya.

Dia menegaskan, KPK melakukan kesalahan prosedur. Sebab, perbuatan KPK bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terlebih lagi, lanjut dia, advokat Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.

Arbab beserta saksi lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang bernomor register no. 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan Umar. Sidang akan digelar selama tujuh hari kerja. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today