WhatsApp Image 2020 03 18 at 6.54.05 PM

Peliput : Kasrun

Buranga,BP-Ketua Bawaslu Buton Utara Hazimudin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya dan memahami undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara menjelang Pikada Butur yang akan digelar tanggal 23 September 2020.

Hal itu dikatakannya saat Konferensi pers di Sekertariat FJ Butur, Kelurahan La Konea, Kecamatan Kulisusu (18/03).

ASN harus memahami undang-undang nomor 5 tahun 2015,”katanya.

Ia juga menegaskan jika ASN, kepala desa bahkan aparat desa tidak diperbolekan membantuh atau terlibat yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon, seperti memasang baliho dan nongrong di posko pemenagan calon, dan jika masyarakat menemukan hal seperti itu ia mempersilahkan untuk melapor ke Bawaslu dan disertai dengan bukti seperti foto atau video.

“Jika ada masyarakat yang menemukan seperti itu, silahkan melaporkan ke Bawaslu disertai bukti-bukti berupa foto atau video,”tuturnya.

Hazimudin meminta kepada ASN, Kepala Desa dan Aparatnya untuk memahami undang-undang yang berlaku dalam Pilkada.

“ASN harus netral, itu intinya,” katanya dengan nada tegas.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today