F2.3 Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton utara Safiun S.PdHumas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton utara Safiun S.Pd
  • Safiun: Orang Tua Dilarang Mengajak Anaknya Berlibur Di Daerah Lain

BURANGA, BP – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai meliburkan sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMP. Libur sekolah tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret hingga 31 Maret 2020

Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton utara, melalui Humasnya Safiun S,Pd pada saat dihubungi via seluler, Rabur (18/03).

“Peserta didik di liburkan mulai tanggal 19 sampai 31 Maret 2020, karena maraknya penyebaran virus Corona (Covid 19), peserta didik wajib untuk belajar di rumah,”ujarnya.

Dikatakan, selama proses libur tersebut, setiap guru harus memberikan materi atau tugas kepada siswa untuk di kerjakan di rumah, sehingga peserta didik tidak berkeliaran di tempat umum. Selain itu orang tua siswa di larang mengajak anaknya untuk berlibur di daerah lain.

“Setiap guru harus memberikan atau tugas untuk di kerjakan dan di selesaikan di rumah masing masing, perseta didik diliburkan bukan untuk berlibur bebas, peran orang tua sangat di harapkan memantau proses pembelaharan di rumah dan dilarang bermain-main di tempat umum, orang tua peserta didik dilarang mengajak anaknya berlibur atau berkunjung di daerah lain,” katanya.

Ia berharap, Kepala Sekolah dan orang tua siswa dapat bekerjasama untuk menyampaikan kepada petugas kesehatan apabila ada perserta didik yang mengalami gangguan kesehatan. Serta Kepala sekolah, guru dan peserta didik dilarang meninggalkan daerah tempat tinggal mereka.

“Kepala satuan pendidikan bekerjasama dengan orang tua / wali Peserta didik untuk menyampaikan kepada petugas kesehatan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehata(sakit), Kepala sekolah, guru dan peserta didik tidak boleh meninggalkan daerah tempat tinggal,”harapnya.

Safiun juga mengatakan terkait ujian Kompetisi Sains Nasional (KSN) yang sudah di tetapka jadwalnya pada tanggal 28 Maret 2020, pihak panitia akan kembaliu berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Untuk agenda Nasional KSN tingkat SMP tahun 2020, yang telah di jadwalkan pada tanggal 28 Maret 2020, pihak panitia penyelenggara akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait jadwal yang akan di tetapkan,”bebernya.

Sedangkan jadwal ujian Sekolah tingkat SMP tahun 2019 / 2020 akan di laksanakan pada tanggal 02 hingga 08 April 2020.

“Jadwal pelaksanaan ujian Sekolah tingkat SMP tahun pelajaran 2019/2020 yang sebelumya di jadwalkan pada tanggal 30 maret sampai 04 april 2020, berubah menjadi tanggal 02 april sampai dengan 08 april 2020,”tutupnya.

Untuk di ketahui surat edaran yang di keluarkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara, terkait dengan peliburan Peserta didik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) bernomor 422. 3 / 68.

Peliput : Kasrun

Visited 2 times, 1 visit(s) today