F04.2 KETGAM DALAM BERITA 1Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir OMN Ilah Ladamay MS didampingi istri Ir H Masyura Ilah Ladamay, bersama tokoh adat, tokoh masyarakat dan Camat Siompu di Baruga Siompu

– Percepatan Pembangunan

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Pada tahun 2017 nampaknya Kecamatan Siompu harus berbangga diri, pasalnya anggaran pembangunan yang didapat Kecamatan Siompu dari APBD 2017 Pemkab Busel sebesar Rp 8 miliar, sementara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ditaksir kurang lebih Rp 14 miliar, dan jika ditotal maka sebanyak Rp 22 miliar mengalir ke Kecamatan Siompu.

Pj Bupati Buton Selatan Dr Ir Ilah Ladamay MS saat ditemui di Kecamatan Siompu pada Sabtu (21/1) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan memang menganggarkan anggaran melalui APBD 2017 kurang lebih Rp 8 miliar pada Kecamatan Siompu. Selain itu, Kecamatan Siompu yang memiliki 10 desa, tiap desanya mendapatkan anggaran DD dan ADD kurang lebih Rp 1,4 miliar yang jika ditotal sebesar Rp 14 miliar.

“Maka jika ditotal semua ada Rp 22 miliar uang yang beredar di Kecamatan Siompu. Uang tersebut bukan untuk dibagi-bagi perorang namun uang sebanyak itu bakal dibagi-bagi melalui kegiatan-kegiatan percepatan pembangunan,” kata Ilah Ladamay dalam Kunjungan Kerja dan Tatap Muka sekaligus dalam tugas Safari Pilkada Damai, yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, Kepala SKPD lingkup Pemkab Busel, serta masyarakat di Baruga Siompu.

Dikatakannya, dengan membludaknya anggaran yang dikucurkan ke Kecamatan Siompu, diharapkan dapat membawa perubahan dan akan semakin mempercepat proses pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Kecamatan Siompu.

“Saya harapkan anggaran tersebut dapat dikelola dengan sebaik-baiknya,” ucap Ilah Ladamay.

Dilanjutkan, untuk memantapkan segala kegiatan yang dikerjakan, maka tujuh kecamatan, 10 Kekurahan dan 60 desa se Kabupaten Buton Selatan, akan dijadwalkan waktu, bukan hanya soal kucuran anggaran tetapi bagaimana memahami petunjuk-pentunjuk teknis dalam pengelolaan anggaran tersebut, sehingga dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.

Selain itu kata Ilah Ladamay, dalam beberapa bulan terakhir Pemkab Busel telah melakukan banyak hal yang sesuai prosedur, seperti melaksanakan perintah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yakni pelantikan dan pengukuhan pejabat yang merupakan keharusan dan tidak ada kaitannya dengan pelantikan atau penggatian oleh pejabat Bupati yang sifatnya idensitil.

“Perintah pelantikan dan pengukuhan adalah perintah peraturan pemerintah, untuk itu mari bersama-sama mendukung pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today