F01.3 Kepala Kemenag Kota Baubau Rahman Ngakaali

-Kemenag Baubau Keluarkan Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah saat Pandemi Covid

Peliput: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Pemerintah mulai memfungsikan kembali rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau mengeluarkan beberapa protokol mendukung kegiatan di rumah ibadah.

Fungsionalisasi rumah ibadah dilakukan melalui adaptasi perubahan kegiatan keagamaan untuk tetap mempertahankan spiritualitas umat beragama, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya kerumunan. Protokol ini didasarkan pada Surat Edaran Kemenag No 15/2020 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

“Ini sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melakukan kegiatan di rumah Ibadah, dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran covid-19,” jelas Kepala Kemenag Baubau, Rahman Ngkaali, Senin (01/06).

Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah harus berada di lingkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas di daerah.

Pengajuan surat keterangan rumah ibadah bebas Covid-19 dilakukan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Penanggulangan Covid-19. Sementara untuk rumah ibadah yang berkapasitas besar, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Pengurus rumah ibadah pun diminta untuk mempersiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, membersihkan rumah ibadah secara berkala, membatasi jumlah pintu keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, membatasi jarak minimal 1 meter

Kemudian lanjutnya, mengatur jumlah jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaannya, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, dan memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah dari luar lingkungan rumah ibadah.

Sementara untuk jamaah diminta dalam kondisi sehat jika ke rumah ibadah, memastikan rumah ibadah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik, jaga jarak minimal satu meter, tidak berdiam lama di rumah ibadah selain untuk ibadah wajib, melarang ibadah untuk anak-anak dan lansia, serta peduli terhadap protokol kesehatan di rumah ibadah. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin