F02.1 Bupati Buton Selatan La Ode Arusani secara simbolik menyerahkan buku tabungan BSPS kepada penerima manfaat. Foto Amirul BaubauPost

Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris

BATAUGA,BP-Bupati Buton Selatan La Ode Arusani secara resmi menyerahkan buku tabungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada penerima manfaat, Jumat (5/6)

“Saya berharap semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menjadikan pemukiman yang dari tidak layak huni menjadi layak huni,” ucap La Ode Arusani

Selain itu, BSPS dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumahnya masing-masing. Ia juga berharap semoga di tahun mendatang, bantuan BSPS kepada masyarakat Buton Selatan jumlahnya bertambah

“Kita berupaya ditahun mendatang ada tambahan kouta BSPS kepada masyarakat Buton Selatan, hal ini juga sebagai wujud pemerintah Buton Selatan senantiasa berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Busel Drs La Ganefo MH mengatakan BSPS ini diberikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat, yang kondisi rumahnya dalam kategori tidak layak dan dana yang diberikan merupakan motivasi kepada masyarakat untuk membenahi rumahnya secara gotong royong.

Bupati Buton Selatan, kata Ganefo secara simbolik menyerahkan buku tabungan BSPS kepada penerima manfaat, mulai dari Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa, kemudian Kelurahan Katilombu Kecamatan Sampolawa, Keluaraan Masiri dan Keluarahan Molagina Kecamatan Batauga, Jumat (5/60). Kemudian kegiatan serupa juga direncanakan, Senin (8/6) akan dilakukan penyerahan di Kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga dan Desa Kaofe dan Uwemaasi Kecamatan Kadatua.

Lanjutnya, Bantuan reguler dari Satker Provinsi Sultra di tahun 2020 ke Buton Selatan tercatat ada 142 rumah tidak layak huni yang tersentuh untuk dibedah. Tersebar di empat kecamatan. Total anggaran sebesar Rp 2.1 miliar.

Jumlah bantuan setiap rumah sebsar Rp. 17.500.000 terdiri dari 15.000.000 untuk bahan bangunan atau material dan Rp. 2.500.000, ongkos kerja atau biaya tukang.

Dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Tujuan bantuan tersebut untuk memberdayakan masyarakat agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman

Ia menambahkan, penyelesaian fisik bangunan dari tidak layak huni menjadi layak huni bagi penerima manfaat, ditargetkan dapat diselesiakan akhir bulan Agustus 2020.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir pimpinan OPD Pemkab Buton Selatan, Perwakilan Bank Mandiri Cabang BauBau, Fasilitator, serta tokoh masyarakat. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin