F04.4 Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buton Tengah Drs La Angkata 1Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buton Tengah Drs La Angkata

Peliputan: Anton

LABUNGKARI, BP – Badan Inspektorat Kabupaten Buton Tengah telah menargetkan bahwa pada tahun 2017 ini programnya akan merambah masuk ke setiap desa dan sekolah se Kabupaten Buton Tengah. Hal ini diyakini oleh Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buton Tengah setelah ada penambahan anggaran operasional maupun penyusunan program kerja.

Kepada Baubau Post, Kepala Badan Inspektorat Drs La Angkata saat ditemui pada Kamis (19/1) menjelaskan, berhubung adanya keterbatasan anggaran operasional maka pada tahun 2016 kemarin program kerja Badan Inspektorat belum menyentuh hingga ke desa-desa maupun sekolah-sekolah yang ada di Buton Tengah.

“Untuk tahun 2016 kemarin program kita tidak masuk di Sekolah-Sekolah dan Desa, karena kami sesuaikan dengan besarannya anggaran tidak mencukupi kalau kita masuki dengan Sekolah maupun Desa, terpaksa hanya Dinas-Dinas saja yang kita masuk, tapi di tahun 2017 ini Desa dan Sekolah-Sekolah juga kita akan masuki,” ulasnya.

Dikatakan, pada tahun 2017 ini pihaknya belum menjalankan program ke SKPD lingkup Pemkab Buteng, hal ini terkait anggaran dari pemerintah belum dicairkan, sehingga turut mempengaruhi perencanaan program tahunan.

“Di tahun 2017 ini kita belum jalan ke Dinas-Dinas, karena yang kita bingung ini untuk membuat perencanaan program tahunan ini kan harus berdasarkan kita punya anggaran, sementara DPA sekarang belum keluar, tapi untuk 2017 ini kami di Inspektorat mendapat penambahan anggaran menjadi kurang lebih 1 miliar rupiah, kalau pada tahun 2016 kemarin hanya berkisar kurang lebih Rp 600 juta rupiah,” katanya.

Drs La Angkata menjabarkan pula tentang target yang ingin dicapainya pada tahun 2017 ini, berupa program pemerataan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran hingga ke setiap desa dan sekolah yang ada di Kabupaten Buton Tengah.

“Target yang ingin kita capai di tahun 2017 ini salah satunya itu program pemerataan, tentang pengawasan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) kemudian kalau untuk Sekolah-Sekolah itu termasuk pengawasan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pengawasan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK),” jabarnya.

Terkait dengan tugas pokok Badan Inspektorat, ia memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2005, Badan Inspektorat lebih mengarah kepada tugas pembinaan, mengaudit dan pengawasan penggunaan anggaran oleh para penyelenggara pemerintah mulai dari tingkat pemerintah terbawah.

“Tugas pokoknya kita di Inspektorat ini kan mengaudit, pembinaan dan pengawasan masalah penggunaan anggaran pemerintah, artinya kalau kita menggunakan PP Nomor 79 Tahun 2005 itu tugasnya Inspektorat kan mengarah kepada pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan desa,” paparnya.

Tambahnya, bahwa suatu laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Badan Inspektorat setelah adanya rekomendasi dari Bupati sebagai pemimpin tertinggi di tingkat Kabupaten.

“Kalau ada laporan masyarakat tentang adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, maka kami himbau ke mereka, tolong rekomendasikan ke Bupati, bisa melalui dulu Sekda, bisa juga langsung, nah kalau sudah ada rekomendasi dari Bupati baru kami turun lapangan untuk menindak lanjuti,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today