Peliput: Nelvida A — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Setiap anak wajib mendapatkan imunisasi sebelum berusia 1 tahun. Dengan tujuan untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit berbahaya yang bisa menyebabkan cacat atau bahkan kematian pada tubuh.
Penanggung Jawab Koordinator Imunisasi di Kelurahan Palabusa La Jazi SKM saat diwawancarai Baubau Post, Rabu (10/06), mengatakan imunisasi wajib karena sudah terbukti aman dan bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit pada anak sekaligus mencegahnya menularkan penyakit kepada anak yang lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, disebutkan bahwa ada 5 jenis imunisasi wajib yang harus diperoleh anak.
” Masing-masing jenis imunisasi tersebut perlu diberikan sesuai jadwalnya tersendiri guna memberikan efek perlindungan yang maksimal terhadap penyakit,” terangnya.
Adapun imunisasi yang diberikan imunisasi hepatitis B, imunisasi polio, imunisasi BCG, imunisasi campak, Imunisasi DPT-HB-HiB. Itu lima jenis imunisasi yang wajib diberikan pada anak.
” Pemberian imunisasi dilaksanakan pada kegiatan Posyandu dan telah terjadwal sesuai dengan catatannya tetapi terkecuali pada saat bayi lahir imunisasi diberikan oleh bidan,” jelasnya.
Dimasa pandemi covid-19 pada saat melakukan kegiatan Posyandu atau pemberian imunisasi harus menggunakan APD lengkap saat melakukan pemberian imunisasi pada anak serta menyediakan antiseptik.
” Nanti setelah melakukan imunisasi baju APD akan diberi desinfektan lagi,” terangnya.(#)