Peliput:Alyakin Editor : Hasrin Ilmi
PASARWAJO, BP – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton diberhentikan dari jabatannya. Pencopotan jabatan ini dilakukan dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Rabu (25/01) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam putusannya memberikan sanksi pada ketua Panwaslu, La Saluru untuk diberhentikan dari jabatannya, kemudian, Anggota Panwaslu, Mansur Maora, diberi teguran atau peringatan keras karena pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya karena
meninggalkan proses perpanjangan pendaftaran bakal calon Pilkada Buton pada 29 September 2016 lalu.
Sementara anggota Panwaslu Kabupaten Buton, Darwin, DKPP RI memberikan rehabilitasi atau pemilihan nama baik kerena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang dilaporkan.
“Putusan yang dibacakan DKPP RI untuk Panwas Buton dua teguran keras, satu direhabilitasi karena tidak terbukti. Teguran keras untuk saya dan Pak Mansur, sekaligus saya sebagai ketua diturunkan, tidak boleh jadi ketua,” kata La Saluru ketika dikonfirmasi Baubau Post.
Kata dia, Secara hukum yang dibacakan DKPP tadi, Pihaknya bersama Mansur tidak boleh menjadi ketua panwaslu karena sudah mendapatpkan teguran keras.
Namun, untuk yang menggantikan posisi ketua Pawanslu Kabupaten Buton, La Saluru mengaku belum tau. Pada intinya secara hukum, dia dan Mansur Maora secara otomatis tidak boleh lagi menjabat ketua karena sudah mendapat teguran keras. Sehingga, kemungkinan besar Darwin lah yang akan menjadi Ketua Panwaslu Kabupaten Buton.
“Jadi besar kemungkinan Pak Darwin (yang menjabat Ketua Panwaslu Kabupaten Buton). Tapi nda tau juga petunjuk selanjutnya karena secara otomatis saya dan darwin tidak bisa jadi ketua sebab sudah mendapatkan peringatan keras,”
Selain itu, Pihaknya menerimah dengan lapang dada serta menghormati keputusan pimpinann tertinggi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan, Komisioner KPU Kabupaten Buton, sambungnya, sama seperti Darwin. Tak satupun dari mereka terbukti melanggar kode etik. Apa yang dilakukan selama proses Pilkada Buton, menurut DKPP RI sudah benar.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Buton, La Rusuli ketika di konfirmasi Baubau Post melalui Via telfon mengatakan,
Dalam sidang DKPP Lima komisioner KPU Buton direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“KPU Buton di rehabilatasi atau pemulihan nama baikanya, karena tisak terbukti melalkukan pelanggaran kode etik dalam putusan persidangan di DKPP RI,” ucapnya
DKPP RI juga menyatakan, yang dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Buton masing-masing Alimuddin, La Rusuli, La Ampera, Baharudin La Puka, dan Burhan telah benar dan tepat dalam mengeluarkan keputusan berdasarkan peraturan yang berlaku sepanjang berlangsungnya proses Pilkada Buton.(*)