Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Sebanyak 58 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) angkatan ke XI resmi diyudisium, Rabu (25/01). Selanjutnya pada bulan April 2017, akan diwisuda bersama mahasiswa dari fakultas lainnya di UM Buton.
Rektor UM Buton, Suriadi SP MM dalam sambutannya memberikan beberapa masukan kepada mahasiswanya sebelum menerapkan ilmunya kepada masyarakat. Dia menekankan, agar ilmu yang didapat selama bangku kuliah dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Ilmu yang telah kalian (mahasiswa) peroleh harus dapat diterapkan sesuai dengan disiplin ilmu yaitu hukum. Dengan begitu, nantinya dapat memberikan nilai manfaat kepada orang yang membutuhkan,” katanya.
Suriadi juga menekankan, lulusan UM Buton harus memiliki kemauan yang keras. Terlebih sekarang persaingan semakin ketat, dan lulusan semakin banyak.
Dihadapan mahasiswanya, Suriadi bangga karena saat ini Fakultas Hukum UM Buton sudah terakreditas B. Sehingga Suriadi menanamkan optimisme kepada mahasiswa yang telah diyudisium, bahwa lulusan Fakutas Hukum berkualitas dan dapat diterima di dunia kerja.
“Fakultas hukum UM Buton sudah akreditasi B, sehingga kualitas institusi kita sudah dapat dipercaya. Dimana saja kita melamar, lulusan akreditasi B itu sudah dapat diterima. Itu program yang sudah kami perjuangkan selama dua tahun,” jelasnya.
Ditempat berbeda, Dekan Fakultas Hukum, La Ode Haniru SH MH saat ditemui diruangannya mengungkapkan, tahapan panjang telah dilalui mahasiswa didikannya selama menempuh kuliah di Fakultas Hukum hingga yudisium. Beberapa orang mahasiswanya bahkan tidak sampai pada tahapan yudisium.
“Setiap tahapan yudisiun dapat mengalami peningkatan dan penurunan, tergantung dari jumlah pesertanya. Dalam perjalan proses pengajuan skripsi terdapat pula mahasiswa tidak dapat lagi melanjutkan, sehingga tahapan akhir yudisium hanya itu yang kami terima,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, mahasisiwa lulusannya dapat berdaptasi pada instansi tempatnya bekerja. Dia juga optimis, mahasiswanya dapat bersaing dengan lulusan dari kampus-kampus ternama lainnya.
“Harapan kami, agar mereka dapat berdaptasi di dunia kerja. Kemudian bagaimana mereka nantinya dapat berkompetisi dilingkungan masyarakat dengan ilmu yang diperoleh selama kuliah,” tukasnya.
Haniru menambahkan, mahasiswa yang menempuh pendidikan hukum seyogyanya tidak hanya menerapkan ilmunya secara teoritis. Namun lebih dari itu, harus dapat memberikan pembuktian dalam bentuk praktek yang langsung bermanfaat kepada masyarakat.
“Jangan hanya sebatas teoritis seperti memberikan penyuluhan hukum. Namun, bagaimana implementasi dilapangan harus dibuktikan, karena ilmu hukum itu perlu pembuktian. Utamanya pembuktian sikap dan perilaku mahasiswa itu sendiri, bagaimana wajah hukum dapat muncul pada mahasiswa sebagai alumnus,” pungkasnya. (**)

